Malang - Satreskrim Polres Malang Kota menggerebek praktik judi sabung ayam di Jalan Kedungkandang Timur, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Pelaku berinisial NH (38) yang bertindak sebagai penyelenggara dan pemilik lahan yang dijadikan lokasi judi sabung ayam, ditetapkan tersangka.
Barang bukti seperti 6 ekor ayam jago aduan, keranjang ayam, kurungan ayam, arena sabung ayam, jam dinding, dadu, buku rekapan, uang tunai sembilan puluh lima ribu rupiah, dan 86 unit sepeda motor berbagai merk di tempat kejadian, turut diamankan.
Baca juga: Kecolongan, Polisi Tak Tahu Warga Bangkalan Gelar Judi Sabung Ayam di Perbukitan Tanjung Bumi
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Deny Heryanto menegaskan, penggerebekan tersebut dilakukan setelah mendapatkan laporan dari aplikasi Jogo Malang yang beberapa waktu lalu di-launching oleh Polresta Malang Kota.
"Jadi kita mendapatkan pengaduan dari masyarakat di aplikasi Jogo Malang, masyarakat menyampaikan bahwa ada kegiatan perjudian yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat di daerah Kedungkandang,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Rabu (2/2/2022).
Baca juga: Grebek Judi Sabung Ayam, Polres Situbondo Amankan 2 Tersangka, Uang Puluhan Juta dan 10 Motor
Tersangka NH juga pernah melakukan kejahatan seperti pencurian motor dengan membawa senjata tajam tanpa izin, pengeroyokan, dan narkoba.
Akibat perbuatannya, tersangka NH dijerat pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Baca juga: Arena Sabung Ayam Situbondo Digerebek Polisi, Pejudi Kalang Kabut
"Untuk itu kita mengimbau bila masyarakat mencurigai kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum bisa langsung disampaikan melalui aplikasi tersebut," tutupnya.