jatimnow.com - Menanggapi tentang hasil perolehan suara yang diperoleh dari hasil quick count di berbagai media, Ketua DPW PKB Jatim Halim Iskandar menyampaikan kembali bahwa aturan main quick count yang final dan finishing dari hasil perolehan suara adalah dari KPU.
"Jadi tidak perlu ada yang galau, tidak perlu ada yang kacau dan buru-buru mengambil kesimpulan. Toh semua dari hasil perhitungan di beberapa TPS belum tentu hasilnya. Menunggu hasil resmi dari KPU," ujar Halim Iskandar saat di rumah kediaman Gus Ipul, Rabu (27/6/2018).
Halim menginstruksikan kepada seluruh jajaran partai pengusung dan mengawal dengan maksimal dokumen-dokumen C1 yang ada di TPS tentang kalkulasi hasil perolehan suara.
Baca juga: 1.585 ODGJ di Bojonegoro Bakal Ikut Nyoblos di Pemilu 2024, Lho?
Saat ditanya terkait hasil kecurangan, Halim mengklaim adanya temuan beberapa kecurangan pada kemarin malam. Seperti yang di Lamongan sampai terjadi kejar-kejaran dengan tim pengaman dengan pihak lain sehingga berhenti, sudah diperintahkan untuk dilaporkan.
Baca juga: Kompak Berbaju Putih, Gubernur Khofifah Nyoblos di TPS 38
"Di Sidoarjo juga ditemukan kecurangan dalam bentuk amplopan, sembako. Sementara ini mekanisme kita berjalan dengan baik. Kita penuhkan pengawalan untuk dokumen-dokumen C1 yang ada di TPS," pungkasnya.
Reporter: Arry Saputra
Baca juga: Coblosan Ulang di TPS 49 Manukan Kulon, Khofifah Pemenangnya
Editor: Erwin Yohanes