Jombang - Seorang pemuda berinisial Rd (24) warga Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang ditangkap polisi lantaran membawa pedang saat hendak tawuran.
Pemuda itu ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang di depan SPBU Tambakrejo, Jalan Wahab Chasbullah, Desa Tambakrejo, Jombang, pada Kamis (3/2/2022) dinihari.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan dua alat bukti cukup, maka terhadap yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," jelas Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan.
Baca juga: Tawuran Sarung Marak di Bangkalan, Polisi Amankan 7 Pemuda
Teguh menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat di sekitar tempat kejadian perkara. Masyarakat menyebut di depan SPBU Tambakrejo terdapat segerombolan pemuda dari salah satu perguruan silat yang hendak tawuran.
Baca juga: Video: Polisi Amankan 160 Pesilat yang Terlibat Tawuran
"Kami langsung merespon dan menindaklanjuti informasi tersebut dengan menerjunkan anggota Resmob," tambah Teguh.
Sampai di lokasi, anggota Resmob mendapati sejumlah pemuda bergerombol diduga hendak tawuran. Setelah dilakukan penggeledahan, salah satu pemuda kedapatan membawa sebilah pedang yang diselipkan pada pinggang.
Baca juga: Kapolres Lamongan Janji Tuntaskan Kasus Konvoi Pesilat yang Lukai 3 Warga
"Tersangka tertangkap tangan membawa sebilah pedang yang diselipkan di pinggang ditutupi jaket yang diduga akan digunakan untuk tawuran antar perguruan silat," ungkap dia.
Teguh menegaskan, selanjutnya tersangka Rd beserta barang bukti sebilah pedang diamankan di Mapolres Jombang. Tersangka Rd dijerat Pasal 2(1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.