Pixel Code jatimnow.com

Pelajar Tewas dalam Tawuran di Lamongan, Polisi Sebut Pelaku Terpengaruh Miras

Editor : Yanuar D   Reporter : Adyad Ammy Iffansah
Kapolres Lamongan saat menunjukan barang bukti sebilah celurit. (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)
Kapolres Lamongan saat menunjukan barang bukti sebilah celurit. (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polisi menetapkan dua tersangka dalam insiden tawuran yang menewaskan seorang pelajar di Kecamatan Babat, Lamongan, pada Sabtu (30/5/2025) lalu. Pelaku diketahui terpengaruh minuman keras (miras).

Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto mengungkapkan bahwa kejadian tersebut murni salah faham antar kelompok pemuda. Dia memastikan tidak ada keterkaitan kejadian ini dengan perguruan silat.

"Saya tegaskan perguruan silat itu mengajarkan kebaikan, kalau ada seperti ini harusnya individu personalnya," kata Kapolres Lamongan, Senin (2/6/2025).

Lebih lanjut, menurut AKBP Agus, kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pasal yang disangkakan terkait tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkapnya.

Sebelumnya, insiden memilukan menimpa MNF (15) asal Kecamatan Kedungpring, Lamongan, pada Sabtu (30/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Baca juga:
Polres Lamongan Kembalikan Motor Curian Milik Petani

Ia meninggal usai terlibat perkelahian antar kelompok pemuda sepulang dari nongkrong di salah satu cafe di Kecamatan Babat.

Korban saat itu bersama 16 orang berangkat dari Desa Sumengko, Kecamatan Kedungpring, Lamongan. Sekitar pukul 00.30 WIB rombongan pemuda tersebut meninggalkan cafe melewati Tugu Wingko Babat, Simpang Mira ke arah Timur.

Sesampainya di TKP, Jalan Raya Babat - Lamongan tepatnya pertigaan Nawong, Desa Gembong, Kecamatan Babat, Lamongan, korban dan rekanya dihadang pelaku.

Baca juga:
Pendekatan Humanis Polres Lamongan Tangani Aksi Konvoi Para Pendekar

Pelaku turun dari motor dan mengayunkan celurit ke arah korban yang masih berada di atas motor sebanyak dua kali, hingga mengenai punggung sebelah kiri dan bahu kanan. Korban sempat lolos sampai akhirnya tak sadarkan diri di depan Pasar Gembong, Babat.

"Hasil pendalaman, pelaku dalam pengaruh minuman keras, antara pelaku dan korban tidak saling mengenal," ujar Kapolres.

Sehari setelah kejadian, tepatnya Sabtu (31/6/2025) kedua pelaku berhasil teridentifikasi yakni RW (19) dan DP (19) asal Kecamatan Sekaran, Lamongan. Para pelaku dijemput di rumahnya.