jatimnow.com - Unit Reserse Kriminal Polsek Kabat Banyuwangi mengamankan Fahmi Farid (26), terduga pengedar pil trex. Ia ditangkap saat sedang teler di gubuk sawah Desa Kalirejo, Kabupaten Banyuwangi.
Kapolsek Kabat, AKP Supriyadi mengatakan, Unit Reskrim melakukan penggerebekan pada dinihari.
Saat ditangkap, pemuda asal Desa Kraksaan Wetan, Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo itu kedapatan mengantongi 66 butir pil terlarang jenis trihexyphenidyl atau trex dalam bungkusan plastik.
"Saat digeledah dan diperiksa pelaku mengaku telah menjual 24 butir pada temannya," kata AKP Supriyadi kepada jatimnow.com, Selasa (6/3/2018).
Penangkapan itu dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa salah satu gubuk sawah di daerah itu kerap dijadikan lokasi untuk teler.
Turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti 10 butir pil trex yang sudah dipecah, jaket jeans biru pelaku, uang senilai Rp 750 ribu, handphone warna hitam dan sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi N 6535 QQ.
"Saat ini pelaku diamankan untuk pengembangan lebih lanjut beserta barang buktinya," ujarnya. Selain tersangka, polisi juga memeriksa 5 pemuda lainnya yang saat penangkapan kedapatan tengah teler.
Sementara itu, untuk mengungkap jaringan peredaran pil trex yang tidak dapat dijual secara bebas itu, polisi tengah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang warga Desa Pendarungan, Kecamatan Kabat.
"Ada inisial S dan R, kalau dari pengakuan pelaku mereka ini pembeli. Tapi masih kami dalami lagi bersama beberapa orang lainnya," tukasnya.
Baca juga: Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung
Reporter:Hafiluddin Ahmad
Editor: Budi Sugiharto
Baca juga: Polres Jember Gulung Belasan Budak Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi