Pasuruan - Aksi balap liar dan konvoi pemotor berknalpot brong yang meresahkan masyarakat Kota Pasuruan dibubarkan personel gabungan Polres Pasuruan Kota, Satpol PP Kota Pasuruan dan Polisi Militer TNI AD.
Dari operasi gabungan yang berlangsung pada Minggu (6/2/2022) pukul 01.00 WIB, sebanyak 48 unit sepeda motor dengan knalpot brong diamankan ke Mapolres Pasuruan Kota.
"Dari operasi 48 motor terduga aksi balap liar dan motor berknalpot brong diamankan ke Mapolres Pasuruan Kota," jelas Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Hery Dian Wahono.
Baca juga: 3 Kali Tertangkap, SIM Pelaku Balap Liar di Ponorogo Bakal Dicabut Permanen
Pada operasi pertama yang dilakukan di area Kecamatan Gading Rejo, personel mendapat info adanya gerombolan motor menggeber knalpot brong, begitu di lokasi, polisi langsung menjaringnya dan dilakukan tilang di tempat, serta mengamankan motornya.
Operasi berlanjut ke area dekat SPBU Kecamatan Panggungrejo dan sekitar Alun-alun Kota Pasuruan.
Baca juga: Pecinta Drag Bike Kopdar bareng Polres Ponorogo, Ini Kesepakatannya
"Di sekitaran alun-alun, beberapa motor berknalpot brong juga diamankan. Di antaranya milik seorang lelaki yang habis mabuk miras dan 1 orang yang menguasai sajam jenis sabit kecil," lanjutnya.
Tim juga bergerak ke selatan untuk membubarkan aksi balap liar di jalan raya Jenderal Sudirman. Aksi kejar-kejaran pun tidak terelakkan hingga puluhan motor berhasil diamankan.
Baca juga: 314 Pembalap Beradu Cepat di Road Race Kapolres Cup Ponorogo
"Seluruhnya kita sanksi tilang di tempat. Bagi pelanggar yang ingin mengambil motornya, harus mengembalikan bentuk standar motor serta menunjukkan surat-surat kepemilikan," tandas Hery.