jatimnow.com - Penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) 49 Manukan Kulon, RW 13, RT 6, Kecamatan Tandes, Surabaya, dihentikan. Pasalnya, petugas TPS mendapati dua warga yang mencoblos lagi, setelah mencoblos di TPS sebelumnya.
Ketua RT 6, Ahmad Zaini mengatakan, dua pemilih itu merupakan warga Buntaran 3, Surabaya. Kedua pemilih itu merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang mencoblos di TPS 49 menggunakan hak pilih orang lain.
Padahal, pasutri ini sudah menyalurkan hak suaranya di TPS tempatnya terdaftar sebagi DPT (daftar pemilih tetap).
Baca juga: 1.585 ODGJ di Bojonegoro Bakal Ikut Nyoblos di Pemilu 2024, Lho?
Zaini mengatakan, kejadian bermula pada malam sebelum pemungutan suara berlangsung, dirinya mengantarkan surat C6 (undangan hak pilih) di rumah salah satu warga yang bernama Muhammad Udin Silehu dan Sugiati.
Tapi ternyata, pasutri itu sudah menjual rumahnya tapi belum mengurus surat pindah ke alamat yang baru. Rumah pasutri itu akhirnya dikontrak Kudori (69) dan Sulichah (69) warga Buntaran 3 tersebut.
"Karena saya tidak mengenal wajah warga saya satu persatu. Pada saat saya memberikan surat C6 itu dirumah Muhammad Udin Silehu dan ibu Sugiati, saya tanya apakah benar ini rumah pak Udin dan bu Sugiati, pasutri (Kudori dan Sulichah) itu membenarkannya," beber Zaini di TPS 49, Rabu (27/6/2018) malam.
Nah, ketika pemilihan dilaksanakan, sekitar pukul 08.00 Wib, Kudori dan Sulichah datang ke TPS 49 dengan membawa surat undangan atau C6 tersebut. Dan pada saat petugas TPS memanggil nama Udin dan Sugiati, Kudori dan Sulichah maju dan menunjukkan surat C6, kemudian mencoblos.
Nah, sekitar pukul 12.30 Wib, datanglah Muhammad Udin dan Sugiati, untuk melakukan pencoblosan dengan membawa KTP, dengan alasan tidak mendapat undangan.
Petugas TPS akhirnya menjelaskan bahwa undangan atas nama Udin dan Sugiati sudah diberikan. Bahkan Udin dan Sugiati tercatat sudah mencoblos. Mengetahui itu, Udin akhirnya marah.
Baca juga: Kompak Berbaju Putih, Gubernur Khofifah Nyoblos di TPS 38
"Dari sanalah kita mengetahui bahwa Kudori dan Sulicah menggunakan hak pilih orang lain," ungkap Zaini yang juga menjadi petugas TPS 49 ini.
Setelah sejumlah petugas mengecek, Kudori dan Sulicah malah sudah mencoblos di TPS di daerah Buntaran sebelum mencoblos di TPS 49 tersebut. Dari sanalah, pihak KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) di TPS 49 memanggil Kudori dan Sulicah untuk memberikan penjelasan.
Saat dipanggil, Kudori bahkan masih tidak mengaku. Tapi setelah dijelaskan bahwa menggunakan hak pilih orang lain bisa di jerat pidana, Kudori baru mengakuinya.
"Dia mengakui jika sudah mencoblos di dua tempat dengan alasan sudah tua dan tidak tahu kalau menyoblos di dua tempat bisa dijerat pidana," papar Zaini.
Baca juga: Coblosan Ulang di TPS 49 Manukan Kulon, Khofifah Pemenangnya
Setelah melakukan rapat mendadak dengan berbagai pihak mulai dari KPU, Panwaslu dan saksi-saksi, mereka memutuskan perhitungan suara di TPS 49, dihentikan. Padahal, dari 381 DPT, sudah ada 280 DPT yang mencoblos.
"Suami istri (Kudori dan Sulicah), sudah dimintai keterangan di Mapolsek Tandes," pungkas Zaini.
Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Erwin Yohanes