Pasuruan - Dua kali masuk penjara tidak membuat M Amin (28), warga Desa Gejukjati, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, kapok.
Ia kembali dibekuk polisi akibat mencuri smartphone milik seorang pedagang durian yang mangkal pinggir jalan tidak jauh dari rumahnya.
"Tersangka dibekuk Unit Reskrim Polsek Lekok karena melakukan pemcurian handphone Oppo F11," jelas Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Kamaroeddin, Minggu (6/2/2022).
Baca juga: Bobol Rumah Anggota Polres Trenggalek, 2 Maling asal Kudus Didor
Kamaroeddin menerangkan jika modus yang dilakukan tersangka yakni menunggu korban lengah.
Ketika korban meninggalkan lapak duriannya untuk pergi ke toilet, tersangka yang sudah mengintai langsung mendekati dan mengambil handphone korban.
Baca juga: Residivis asal Jember Kembali Ditangkap Polisi Gegara Simpan Sabu dalam Mulut
Usai kembali dari toilet, korban langsung kebingungan dan meminta tolong temannya yang merupakan perangkat desa setempat hingga melapor ke Unit Reskrim Polsek Lekok, Polres Pasuruan Kota.
"Setelah di cek, ternyata handphone korban masih aktif. Setelah dipancing dengan skema penebusan oleh korban, pelaku yang keluar langsung disergap dan digelandang ke Mapolsek Lekok," ungkapnya.
Baca juga: 9 Pengedar Sabu Diringkus Polresta Sidoarjo, Didominasi Residivis
Dari hasil penyidikan polisi, terungkap jika tersangka ini adalah seorang residivis kasus pencurian.
"Tersangka ini sebelumnya dua kali di penjara. Pertama kasus pencurian handphone di Probolinggo lalu di penjara 7 bulan. Kedua kasus pencurian motor di Gempol Pasuruan, di penjara 2 tahun," tandasnya.