Surabaya - Satu dari empat orang komplotan begal sadis yang kerap melukai korbannya, berhasil diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Pelaku yang ditangkap adalah MH (22), warga Pacar Kembang, Tambaksari, Surabaya. Sementara tiga lainnya masih diburu ialah DM, AG dan F.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, pelaku dengan komplotannya ini telah beraksi di sembilan tempat kejadian perkara (TKP). Saat beraksi mereka selalu berbekal senjata tajam.
Baca juga: Modus Ban Kempis, Pria asal Blora Bawa Lari Motor Remaja di Ponorogo
Sembilan TKP itu di antaranya Jalan Gunung Anyar, Barata Jaya, Sukomanunggal Jaya, Ir Soekarno (Merr), Airlangga, Ngagel Jaya, Amir Mahmud, dan Menur Pumpungan.
"Para pelaku bersama-sama keliling mencari sasaran di wilayah Surabaya. Biasanya mengincar jalanan yang sudah sepi saat dini hari," ujar Mirzal, Jumat (11/2/2022).
Saat mendapat kesempatan dan menemukan sasarannya, mereka langsung memepet dan menendang korban. Kelompok begal itu tak segan-segan melukai.
"Pelaku juga membacok korban. Selain merampas motor, barang berharga juga diambil," kata alumnus Akpol tahun 2004 itu.
Baca juga: 2 Kelompok Begal Diamankan Polres Lamongan, 1 Pelaku Berusia 13 Tahun
Penangkapan terhadap tersangka, lanjut Mirzal, berdasarkan laporan yang diterima polisi. Pihaknya pun segera melakukan penyelidikan yang dipimpin Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya AKP Agung Kurnia Putra. Satu pelaku berhasil teridentifikasi.
"Tim Opsnal dari Jatanras mendatangi TKP, memeriksa saksi, dan menganalisis rekaman CCTV menemukan petunjuk," jelasnya.
Meski demikian, MH sempat tidak ditemukan di tempat tinggalnya yang berada di kawasan Tambaksari.
"Kami kejar pelaku sampai di Malang dan berhasil menangkapnya. Barang bukti celurit yang digunakan melukai korban juga kami sita," bebernya.
Baca juga: Supeltas di Lamongan Dibegal ABG asal Bandung
Saat ini, sambung Mirzal, pihaknya masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pelaku lain.
"Ada tiga pelaku yang saat ini kami buru, sudah teridentifikasi," ucap Mirzal.
Akibat dari perbuatannya, MH dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman 9 tahun penjara.