jatimnow.com - Nandi Tri Misyar asal Probolinggo, yang menjadi kurir sabu 5,5 Kg dari Kepulauan Riau (Kepri) ke Madura, tengah diperiksa intensif oleh penyidik BNNP Jatim.
Pria 29 tahun itu disergap di pintu masuk Suramadu setelah menempuh perjalanan laut menggunakan KM Dorolonda. Penyergapan itu dilakukan BNNP Jatim bekerjasama dengan Lantamal V, pada Selasa (6/3/2018) sekitar pukul 04.00 Wib.
Dalam menyelundupkan narkoba ke Madura, Nandi memilih melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Jaringan bandar mengemas sabu sabu itu dengan kemasan bungkus cokelat.
Baca juga: Rumah Produksi Narkoba di Surabaya Digerebek, BB Senilai Rp23,15 Miliar
"Bungkus cokelat itu baru. Setelah diisi sabu baru dipress. Sehingga seperti aslinya. Ini adalah packing model Malaysia," tutur Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, AKBP Wisnu Chandra.
Sabu sebanyak 5,5 Kg itu, dikemas dalam 5 bungkus cokelat. Satu bungkus cokelat berisi satu kilogram sabu. Sedangkan sisanya (0,5 Kg), terdiri dari dua kemasan plastik ukuran kecil.
Semua barang itu, dimasukkan ke dalam satu tas yang dibawa Nandi. Dalam proses perjalanan dari Kepri menuju Tanjung Perak Surabaya, Nandi diberi uang sebesar 1,5 Juta untuk biaya perjalanan.
Baca juga: Sindikat Narkoba Antar Pulau Ditangkap, 23 Kilogram Sabu Disita
"Dan jika berhasil sampai ke tangan pemesan, tersangka (Nandi) akan diberi upah 30 Juta. Tapi sebelum itu sudah kami gagalkan," beber Wisnu.
Baca juga: Bandar Antar Pulau Disergap di Suramadu, Sabu 5 Kg Disita
Nandi sendiri berdalih baru sekali ini mengantarkan sabu dari jaringan bandar tersebut. Namun dari catatan BNNP Jatim, jaringan bandar Kepri - Madura, terendus sudah beberapa kali melakukan transaksi.
Sang bandar yang saat ini masih diburu tersebut, selalu mencari orang baru untuk mengirim sabu ke pemesan. Tentu dengan iming-iming upah yang cukup banyak.
Baca juga: Gudang Narkoba Digrebek
"Kami masih berupaya mengungkap semua jaringan bandar Kepri - Madura ini. Kami masih korek keterangan dari tersangka," pungkas Wisnu.
Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Arif Ardianto