Surabaya - Seorang pria yang baru mencoba menjadi pengedar narkoba di Surabaya ini hanya bisa merenungi nasibnya di penjara. Belum sempat mendapat fee dari sabu yang dijualnya, dia sudah ditangkap polisi.
Pengedar sabu bernama Farid Sholeh (42) itu kini meringkuk di sel tahnanan Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya setelah digerebek di rumahnya.
Dari rumah Farid di Sidonipah, Simolawang, Simokerto, Surabaya, Unit Reskrim Polsek Semampir menyita barang bukti sabu 5 poket sabu dengan berat 3,77 gram, uang Rp 800 ribu sisa hasil penjualan, handphone, kotak hitam dan jaket.
Baca juga: 87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis
"Yang bersangkutan saat ini sudah kami tahan untuk proses pengembangan lebih lanjut," kata Kapolsek Semampir, Kompol Ari Bayu Aji, Kamis (17/2/2022).
Ari Bayu menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyebut jika di kawasan Sidonipah kerap dijadikan transaksi narkoba.
Baca juga: Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo
Dari laporan itu, Tim Unit Reskrim Polsek Semampir melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi salah satu pengedar, yaitu Farid.
"Saat itu tersangka ada di rumahnya, setelah diduga melakukan transaksi sabu. Kemudian kami gerebek dan kami lakukan penggeledahan. Kami dapati di dalam kamarnya ada lima poket sabu yang siap edar," jelas Alumni Akpol Tahun 2010 tersebut.
"Barang bukti sabu itu disimpan tersangka di dalam sebuah kotak hitam yang ada di dalam jaket. Ngakunya mau diedarkan," tambah Ari.
Baca juga: Polres Tulungagung Ringkus 4 Pengedar dan Amankan 251 Gram Sabu
Bersama barang bukti, Farid dibawa ke mapolsek untuk diperiksa. Kepada penyidik, dia mengaku disuruh seorang pengedar berinisial S yang kini buron. Dari S itu, Farid dijatah 10 poket sabu. Apabila terjual semua, ia akan mendapat fee.
"Pengakuannya baru sebulan ini (mengedarkan sabu). Saat ini kasusnya masih dikembangkan lagi, berusaha mengungkap jaringan di atasanya, termasuk memburu tersangka S yang menyuruh tersangka Farid ini," pungkas Ari Bayu.