Rekam Perempuan Difabel Telanjang, Pria Banyumas Ditangkap Polrestabes Surabaya

Minggu, 20 Feb 2022 15:18 WIB
Reporter :
Farizal Tito
Tersangka ABP (19) asal Somagede, Banyumas, Jawa Tengah. (Foto: Polrestabes Surabaya)

Surabaya - Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus seorang pemuda asal Jawa Tengah yang tega memperdayai perempuan difabel asal Surabaya untuk melakukan panggilan video call tak berbusana dan direkam layar.

Tak cukup puas dengan itu, pemuda berinisial ABP (19) asal Somagede, Banyumas, Jawa Tengah itu juga menyebarluaskan rekaman video tersebut di media sosial.

Dia ditangkap pada Rabu (16/2/2022) lalu setelah dilaporkan oleh paman korban atas penyebaran tingkah bejatnya itu.

Baca juga: Bawaslu Ponorogo Ajak Difabel Berperan Aktif Awasi Pilkada 2024

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana menjelaskan ABP awalnya berkenalan dengan korban melalui media sosial. Setelah itu, keduanya memutuskan untuk melanjutkan percakapan lewat aplikasi chatting WhatsApp.

"Saat chat melalui WhatsApp, pelaku meminta korban melakukan panggilan video dan meminta korban telanjang. Saat itulah ABP mulai merekamnya," ujar Mirzal, Minggu (20/2/2022).

Hal itu kemudian dimanfaatkan oleh pelaku untuk memperdaya korban. Apabila tak mau menurut permintaannya video korban telanjang akan disebarkan.

Baca juga: Bupati Ipuk Beber Komitmen Pemkab Banyuwangi Peduli Difabel, Ini Buktinya

"Korban usianya 18 tahun sudah dewasa, tetapi dia perempun disabilitas (keterbelakangan mental). Untungnya kerabatnya tahu lalu melaporkan ke kepolisian," kata dia.

\

Paman korban, yakni HSY melaporkannya ke Polrestabes Surabaya. Dari laporan tersebut kemudian tim melakukan penyelidikan.

Setelah mengetahui identitas pelaku, Tim Resmob yang dipimpin Iptu Aldhino bergerak menuju Jawa Tengah melakukan penangkapan.

Baca juga: Puluhan Penyandang Disabilitas di Malang Ikuti Edukasi Safety Riding

"ABP kami tangkap di Desa Sukowera, Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Pelaku langsung kami bawa ke Mapolrestabes Surabaya menjalani pemeriksaan," jelasnya.

ABP dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Lasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler