jatimnow.com - Satgas Pangan Polda Jawa Timur hari ini musnahkan barang bukti bawang bombai impor eks India diameter umbi dibawah 5 sentimeter
Pemusnahan barang bukti bawang bombai impor eks India itu di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes Pol Agus Santoso, Jumat (29/6/2018).
Pemusnahan bawang bombai impor itu dengan cara ditanam di atas tumpukan sampah di TPA Benowo, Surabaya.
Baca juga: Polda Jatim Bongkar 28 Kasus Perdagangan Orang, 41 Tersangka Diamankan
Hadir juga beberapa pejabat dari instansi lain seperti dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemprov Jatim, dan beberapa perwakilan dari instansi lainnya.
Barang bukti bawang bombai impor India yang dimusnahkan ini sekitar 70 ton 730 Kg. Bawang bombai itu diamankan oleh Satgas Pangan Jawa Timur yang dikomandani Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Agus Santoso.
"Kita sudah koordinasi barang bukti bawang bombai eks impor dibawah 5 cm ini kita musnahkan," ujar Kombes Pol Agus Santoso di lokasi pemusnahan.
Satgas Pangan Jawa Timur mengungkap kasus dugaan pelanggaran impor bawang bombai yang dilakukan PT. JS, di Jalan Kasuari, Surabaya, pada awal Mei 2018 lalu.
Baca juga: Kapolri dan Panglima TNI Tinjau Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak di Jatim
Pengungkapan tersebut berawal dari beredarnya bawang bombai ukuran dibawah 5 cm di Pasar Pabean, Surabaya. Beredarnya bawang bombai tersebut meresahkan pedagang serta petani bawang merah lokal.
Setelah diselidiki, bawang bombai tersebut dipasok oleh PT JS. Polisi menggeledah di gudang penyimpanan bawang impor PT JS. Hasilnya, ditemukan 70 ton 730 Kg bawang bombai ukuran dibawah 5 cm.
Modus operandi yang dilakukan PT JS, mengimpor bombai tersebut masuk ke Indonesia dengan cara pada bagian kontainer (karung berisi bawang bombai di bagian dekat pintu kontainer) berisi bombai ukuran diatas 5 cm. Sehingga saat dibuka terlihat ukuran diatas 5 cm.
Baca juga: Rakor Pengamanan Pilkada 2024 dengan Polda Jatim, Ini Pesan Pangdam Brawijaya
Bawang bombai oleh pemerintah boleh diimpor, asalkan ukurannya diatas 5 cm. Kalau kurang dari 5 cm, maka bisa dijerat pasal 126 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Holtikultura jo Pasal 22 ayat 1 huruf f Peraturan Menteri Pertanian No 38/Permentan7/HR.060/11/2017 tentang rekomendasi impor holtikultura jo Kepmentan no 105/kpts/SR.130/D/12/2017 tentang Karakteristik bawang bombai yang dapat diimpor.
"Ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 2 milliar," jelasnya.
Reporter: Jajeli Rois
Editor: Erwin Yohanes