Penyelundupan 6 Ekor Satwa Dilindungi dari Kalimantan ke Surabaya Digagalkan

Jumat, 04 Mar 2022 17:17 WIB
Reporter :
Zain Ahmad
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino Trisanto menunjukkan anakan bekantan yang meninggal (Foto-foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

Surabaya - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi dari Kalimantan melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Sopir truk bernama Alex Syahrudin (33), asal Kalimantan Selatan diamankan. Dari dalam truknya, tim gabungan menyita 1 ekor elang black kite dewasa, 4 ekor kucing hutan anakan dan 1 ekor anakan bekantan yang telah meninggal.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino Trisanto menyebut, tersangka ditangkap di Jalan Waspada, Surabaya sekitar pukul 22.00 WIB pada 23 Februari 2022.

Baca juga: Penyelundupan 9 Ekor Kanguru dan Ratusan Satwa dari Papua ke Surabaya Digagalkan

"Tersangka ini bekerja sebagai sopir truk, untuk membawa hewan yang dilindungi ini dikirim dari Kalimantan ke Tanjung Perak," ujar Anton, Jumat (4/3/2022).

Anton menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula dari informasi adanya pengiriman satwa dilindungi dari Kalimantan melalui Pelabuhan Tanjung Perak.

Tersangka dan satwa dilindungi yang dibawanya diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya

Atas informasi itu, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyelidikan. Hingga teridentifikasi sopir truk Fuso bernopol S 9026 ND membawa satwa dilindungi turun dari kapal.

"Saat itu tim bersama BKSDA langsung melakukan penyelidikan, mengikuti truk yang bersangkutan hingga di Jalan Waspada. Di situlah langsung diamankan," jelas Alumni Akpol Tahun 2002 itu.

Baca juga: Ditpolairud Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Burung dari Banjarmasin

Tim gabungan itu kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 6 satwa dilindungi di dalam kabin truk. Bersama barang bukti, pelaku langsung dibawa ke mapolres untuk diperiksa.

\

Kepada penyidik, pelaku mengaku baru kali ini membawa satwa dilindungi tersebut. Pelaku menyebut untuk satu kali pengiriman mendapat komisi sebesar Rp 400 ribu.

"Pengakuannya baru satu kali ini. Masih akan didalami dan kembangkan lagi. Termasuk menyelidiki siapa yang telah menyuruh yang bersangkutan untuk mengirim satwa dilindungi ini. Kita akan terus kordinasikan dengan BKSDA," tegas Anton.

Sementara Kepala Balai Karantina Pertanian Surabaya, Cicik Sri Sukarsih mengatakan, dengan adanya ungkap kasus yang menyangkut satwa dilindungi ini, bisa membuat pelaku jera.

Baca juga: Penyelundupan Satwa Dilindungi dari Indonesia ke Thailand Digagalkan

"Mungkin ini sudah tujuh kalinya kita melakukan penggagalan penyelundupan satwa dari Banjarmasin. Jadi saya berharap, dengan adanya seperti ini bisa membuat jera para pelaku," ujarnya.

Tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler