Terdakwa Kasus Korupsi Perpusdes di Jombang Dituntut 5 Tahun

Senin, 07 Mar 2022 19:26 WIB
Reporter :
Elok Aprianto
Sidang secara virtual kasus korupsi pengadaan perpusdes Jombang di Pengadilan Tipikor Surabaya (Foto: Kejaksaan Negeri Jombang)

Jombang - Terdakwa kasus korupsi pengadaan buku pada perpustakaan desa (perpusdes) di Kabupaten Jombang dituntut 5 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Tuntutan terhadap Cucuk Suhardi itu dibacakan oleh JPU Argandy Wahyuntoro di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (7/3/2022) pagi.

Kasi Intel Kejaksaaan Negeri Jombang, Andy Subangun menjelaskan, sidang tersebut digelar secara virtual.

Baca juga: KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi kepada Anggota DPRD Ponorogo

"Agenda sidang yakni pembacaan tuntutan oleh JPU terhadap terdakwa Cucuk atas kasus korupsi penyimpangan pengelolaan dana desa Tahun 2019 yang digunakan untuk pembangunan perpusdes se Kabupaten Jombang," ungkap Andy.

Baca juga: Mantan Bendahara Desa Bodag Pacitan Ditetapkan Tersangka Korupsi APBDes

Andy menjelaskan bahwa JPU membacakan tuntutan pada Cucuk yang saat ini ditahan di Lapas Klas IIB Jombang.

\

"Tuntutannya pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 328.012.661 subsider 2 tahun 6 bulan," papar dia.

Baca juga: Klarifikasi Kemenkumham terkait Mardani Maming Terlihat di Bandara Juanda

Untuk diketahui, sidang perkara itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana dan hakim anggota Abdul Gani serta panitera pengganti Alarico De Jesus.

Sidang ditunda pada Senin (14/3/2022) dengan agenda pledoi dari terdakwa.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Jombang

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler