Dalam sidang yang digelar secara virtual, lanjut Acep, terdakwa mengaku tak bersalah dalam perkara itu. Terdakwa juga meminta divonis seringan-ringannya.
Korupsi Perpusdes Jombang
Terdakwa Kasus Korupsi Perpusdes di Jombang Dituntut 5 Tahun
Tuntutan terhadap Cucuk Suhardi itu dibacakan oleh JPU Argandy Wahyuntoro di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin (7/3/2022) pagi.