Surabaya - Tiga anggota sindikat pengedar narkoba yang kerap meranjau sabu di kawasan Jalan Raya Menganti Surabaya-Gresik diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Ketiga pengedar itu berinisial NA (24) dan AF (21), keduanya asal Dupak Masigit, Bubutan, Surabaya serta DP (41) warga Karangan, Wiyung, Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polresatabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, tersangka NA dan AF ditangkap terlebih dahulu saat mengambil ranjauan di lokasi sekitar pukul 15.30 WIB, Kamis (3/2/2022).
Baca juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan DPO Internasional Fredy Pratama
Keduanya mengambil barang terlarang itu dengan cara berboncengan motor. Keduanya yang sudah terlacak lalu dikuntit Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dari kejauhan.
"Setelah keduanya mengambil ranjauan sabu itu, langsung kami sergap dan kami geledah. Barang bukti yang ditemukan berupa 20,80 gram sabu dalam satu poket plastik," jelas Daniel, Selasa (8/3/2022).
Baca juga: Anggota Sindikat Narkoba Malaysia Diringkus di Bangkalan, Sita 1 Kg Sabu
Puluhan gram sabu tersebut disembunyikan dalam bungkus rokok yang dimasukkan ke saku celana.
"Dari hasil interogasi, keduanya mengaku mendapat kiriman sabu tersebut dari seseorang bernama Koko (DPO) melalui perantara DP," jelas Daniel.
Dari hasil pemeriksaan itu, tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lalu bergegas menuju rumah DP. Dalam penangkapan itu, DP hanya bisa pasrah.
Baca juga: Polisi Gerebek Sindikat Narkoba di Dusun Badut Pasuruan, 6 Orang Diamankan
"Tersangka DP mengakui meranjau sabu itu atas perintah bosnya Koko tersebut. Kami juga menyita ponsel miliknya," tambah Alumni Akpol Tahun 2004 itu.
Sebenarnya sabu yang diambil NA dan AF itu hendak diedarkan lagi dengan paket-paket kecil.
"Mereka mendapat perintah agar mengedarkan sabu itu untuk mencari keuntungan," tandas Daniel.