Surabaya - Salah satu tersangka pengaturan skor dan suap di Liga 3 Zona Jawa Timur, Bambang Suryo, menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa (8/3/2022). Dalam pemeriksaan ini, Bambang membeberkan sejumlah fakta baru ke penyidik.
Informasinya, Bambang menjalani pemeriksaan sekitar pukul 12.30 WIB. Tak sendirian, dia didampingi oleh kuasa hukumnya, Agustian Siagian. Kepada awak media dia mengakui jika menjalani pemeriksaan tambahan.
"Saya di sini menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka," jelasnya.
Baca juga: Gol Pesela Lamongan di Menit Akhir Gagalkan Kemenangan Deltras Sidoarjo
Bambang mengaku akan menyetorkan sejumlah nama yang terlibat dalam kasus pengaturan skor dan suap ini. Nama-nama yang ia maksud, terlampir dalam selembar kertas HVS A4. Namun, Bambang enggan membeberkannya secara rinci kepada media.
Baca juga: Persela Lamongan Termotivasi Beri Kekalahan Perdana untuk Deltras Sidoarjo
"Ada federasi, ada klub, juga semua," sebutnya.
Dalam kasus ini, Polda Jatim tak hanya menetapkan Bambang sebagai tersangka tunggal. Sebab, ada empat tersangka lainnya. Yakni Dimas Yopi Perwira Nusa, Imam, Ferry Afrianto, dan Heri Pras.
Baca juga: Jelang Derbi Pantura Persibo Vs Persela, Perbatasan Bojonegoro Dijaga Ketat
Kelimanya ditetapkan tersangka sejak Februari lalu. Mereka dijerat Pasal 2 UU Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 KUHPidana.