Tulungagung - Pria di Kabupaten Tulungagung tega mencabuli calon anak tirinya yang masih berusia di bawah umur. Tersangka berinisial SH (35), warga Kecamatan Pakel.
SH adalah kekasih ibu korban yang bekerja sebagai TKW di Hongkong. Bukan melindungi calon anak tirinya tersebut, ia justru mencabulinya. Kini SH harus merasakan dinginnya lantai penjara akibat perbuatan bejatnya itu.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko menjelaskan, aksi pencabulan tersangka pertama kali dilakukan pada bulan Mei 2020 lalu. Saat itu tersangka memaksa korban untuk menuruti hawa nafsunya dan mengancam akan melakukan tindak kekerasan jika korban tidak mau menurut. Selain itu, tersangka juga merayu korban dan berjanji akan bertangung jawab.
Baca juga: Cabuli Anak Kecil, Pria di Tulungagung Diamankan Polisi
"Korban terpaksa memenuhi keinginan calon ayah tirinya tersebut, karena takut dengan ancaman dari pelaku. Selain itu, pelaku juga merayu akan menikahi korban jika sampai hamil," ujarnya, Kamis (24/03/2022).
Dari hasil pemeriksaan polisi, aksi pencabulan ini tidak hanya sekali dilakukan oleh tersangka. Selama 2 tahun, korban dipaksa menuruti nafsu bejat SH.
Baca juga: Bejat, Penjual Cilok di Jombang Cabuli Adik Kandungnya Selama 6 Tahun
Ibu korban kemudian mendengar peristiwa tersebut dan meminta keluarganya melakukan pengecekan. Hasilnya korban mengakui bahwa tersangka telah berbuat tak senonoh selama ini.
"Korban tinggal bersama bibinya, pihak keluarga tidak terima kemudian melaporkan tersangka ke polisi," terangnya.
Baca juga: Preman di Blitar Cabuli Anak Asuhnya dengan Ancaman Kekerasan
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan. Hasilnya Unit Perlundungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung berhasil meringkus tersangka di rumahnya.
"Tersangka mengakui semua perbuatannya dan saat ini kasus ditangani oleh UPPA," pungkasnya.