Pencuri dan Penadah Pompa Diesel di Jombang Dibekuk Polisi

Senin, 28 Mar 2022 16:03 WIB
Reporter :
Elok Aprianto
Pelaku pencurian pompa diesel saat diamankan di Polsek Peterongan. (Foto: Polsek Peterongan)

Jombang - Erik Kurniawan (23) dan Muhammad Nurul Huda (33) warga Dusun Rejoso RT 4/ RW 6, Desa Ngumpul, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, harus mendekam di sel tahanan Polsek Peterongan.

Pasalnya, kedua tersangka ini melakukan tindak pidana pencurian berupa pompa diesel yang ada di areal persawahan di Desa Persawahan, Kecamatan Peterongan, pada Jumat (18/2/2022), sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolsek Peterongan, AKP Sujadi mengatakan penangkapan para pelaku ini berdasarkan laporan masyarakat yang kehilangan pompa diesel. Usai mendapat laporan masyarkat anggota unit reskrim melakukan penyelidikan.

Baca juga: Kakek Berkostum Pocong di Ponorogo Obok-obok Toko Swalayan

"Anggota melakukan penyelidikan yang akurat dan mengetahui keberadaan mesin pompa air berada dirumah pelaku penadah yakni Khoirul (56) warga Dusun Ngrawe, Desa Morosunggingan Kecamatan Peterongan," terang Sujadi, Senin (28/3/2022).

Selanjutnya, tersangka Khoirul diamankan beserta barang bukti pompa diesel, di Polsek Peterongan.

"Dari hasil pemeriksaan pada penadah ini, diketahui bahwa tersangka Khoirul membeli pompa diesel dari tersangka Mohammad Nurul Huda, dan Erik Kurniawan," bebernya.

Penadah pompa diesel saat diamankan beserta barang bukti di Polsek Peterongan. (Foto: Polsek Peterongan)

Baca juga: Polresta Sidoarjo Amankan 10 Gangster Bersajam, Konvoi dan Keroyok Korban

Usai mengantongi informasi tersebut, sambung Sujadi, anggota bergerak ke rumah ke dua tersangka lainnya. Kemudian, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka Muhamad Nurul Huda di rumahnya.

\

"Sedangkan tersangka Erik Kurniawan ditangkap di jalan raya Jogoroto," ucap Sujadi.

Dalam pemeriksaan, para tersangka mengakui pompa diesel yang dijual kepada Khoirul merupakan hasil curian di TKP yang dimaksud.

Baca juga: Rumah Pedagang Sayur di Ponorogo Dibobol Maling saat Tarawih, Rp25 Juta Raib

"Caranya, pelaku ini membongkar mesin pompa air dengan menggunakan kunci inggris. Selanjutnya setelah berhasil mesin pompa air dijual sebesar Rp1.000.000 kepada saudara Khoirul dan uang hasil penjualan dibagi berdua,” bebernya.

Kini, para pelaku diamankan di Polsek Peterongan dengan sejumlah barang bukti, guna kepentingan lebih lanjut.

“Untuk dua tersangka pelaku pencurian dikenakan Pasal 363 ayat 4e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sedangkan tersangka Khoirul dikenakan Pasal 480 KUHP," pungkas Sujadi.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Jombang

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler