jatimnow.com - Polres Ponorogo menetapkan status tersangka bagi pemilik usaha tahu yang diduga berformalin, Untung Harianto (60).
Polres Ponorogo baru mengeluarkan status tersangka ke warga Desa Purbosuman, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, setelah melakukan rangkaian penyelidikan.
"Status dari saksi ke tersangka sudah kami tetapkan kepada pemilik pabrik tahu yang diduga mengandung formalin. Baru saja malam kemarin," kata Kapolres Ponorogo, AKBP Radiant, Selasa (3/7/2018).
Baca juga: Rumah Mewah di Ponorogo Nyaris Roboh Diterjang Banjir
Baca juga: Digerebek, Pemilik Pabrik Tahu di Ponorogo Bantah Gunakan Formalin
Ia menjelaskan, penetapan status tersangka ini karena barang buktinya sudah lengkap. Termasuk hasil laboratorium sudah keluar.
"Hasil laboratorium sudah keluar. Bahwa tahu yang diproduksi oleh pabrik milik pak Untung mengandung formalin atau zat berbahaya bagi tubuh," bebernya.
Baca juga: Diskominfo Ponorogo Kebanjiran, Arsip Penting dan Elektronik Turut Terendam
Barang bukti yang disita 2 gelas berisi cairan formalin, 2 kotak alumunium berisi tahu yang masih panas, 2 kotak alumunium yang berisi tahu yang sudah dingin, 2 drum berisi cuka, 1 ember berisi air limbah penggilingan kedelai.
Baca juga: Diduga Mengandung Formalin, Pabrik Tahu di Ponorogo Disatroni Polisi
Selain itu juga 1 ember berisi sari pati kedelai, 1 ember berisi sari pati kedelai yang sudah dicampur cuka, 1 sak kedelai, 1 sak ampas tahu, tahu yang siap diedarkan.
Baca juga: Laskar Kamil, Bantahan Ketua KPU Sidoarjo, Dana BOS SMK 2 PGRI Ponorogo
"Tersangka tidak tahan. Namun tetap diproses dan dikenakan pasal 136 UU no 18 tahun 2012 tentang Pangan Jo Pasal 75 Permenkes no 33 tahun 2012 Tentang bahan tambahan pangan. Dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," pungkasnya.
Reporter: Mita Kusuma
Editor: Erwin Yohanes