Madiun - Tersebarnya video porno yang diduga dilakukan siswa SMK di Kabupaten Madiun, mendapat perhatian serius dari aparat kepolisian. Pihak Polres Madiun bergegas mendalami kasus tersebut.
"Sudah kami lakukan penyelidikan. Sudah datang ke TKP," ujar Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Ryan Wira Raja Pratama, Sabtu (2/4/2022).
Polisi akan memeriksa pihak terkait. Baik terduga pelaku dalam video maupun yang memang dengan sengaja menyebarkannya. Setelah melakukan pemeriksaan, polisi akan mengambil kesimpulan. Apakah nanti ke Undang-undang pornografi atau undang-undang ITE.
Baca juga: Viral Video Berkas C Plano Spesimen Dibakar, KPU Bangkalan Panggil Pelaku
Baca Juga: Viral, Video Porno Berdurasi 30 Detik Disebut Terjadi di Madiun
Baca juga: Viral, Pria Diduga Anggota PPS Desa Gunelap Bangkalan Bakar C Plano Uji Coba
"Semua bakal kami lidik. Berawal Dari video porno yang kemudian menyebar. Fokus pasal kami kemungkinan besar undang-undang ITE dan Undang-undang Pornografi," kata mantan Kasat Reskrim Polres Magetan itu.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video porno berdurasi 30 menit beredar di media sosial WhatsApp. Kedua pemeran dalam video diduga adalah siswa SMK di Kabupaten Madiun. Dalam video, mereka terlihat melakukan hubungan badan layaknya suami-istri. Tampak jelas, pihak laki-laki yang merekam adegan ranjangnya. Video tersebut sudah beredar di media sosial sejak 26 Maret 2022.
Baca juga: 2 Wanita Bangkalan Naik Pikap dan Bikin Konten di Jembatan Suramadu
Baca Juga: Polisi Pastikan Video Porno Berdurasi 30 Detik Direkam di Madiun