Jombang - Supriyadi (41), warga Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan tertangkap warga usai mencuri kotak amal musala di Dusun/Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang Jumat (1/4/2022) malam.
Bahkan, warga Lamongan ini juga sempat jadi sasaran amuk massa sebelum akhirnya diamankan polisi.
Kapolsek Jombang, AKP Bambang S.B mengatakan, pelaku diamankan warga sekitar pukul 21. 00 WIB, kemarin malam.
Baca juga: Bobol Kotak Amal Masjid, Pria Ponorogo Ini Diringkus Polisi
"Pemeriksaan lanjutan masih terus dilakukan," terang Bambang, Sabtu (2/4/2022).
Lebih lanjut Kapolsek menerangkan, penangkapan Supriyadi ini berawal saat salah satu warga Desa Mojongapit bernama Didik Santoso (50), melihat orang tak di kenal dengan gelagat mencurigakan di samping rumahnya.
“Jadi saksi ini diberitahu istrinya ada warga asing yang gelagatnya aneh saat itu,” kata Bambang.
Dikatakan Kapolsek, mengetahui hal tersebut Didik langsung keluar rumah dan bermaksud menegur orang tak dikenal itu. Namun, baru saja melihat Didik, pelaku justru langsung melarikan diri.
“Karena saksi makin curiga, dia melakukan pengejaran sambil berteriak maling dan meminta tolong warga lain,” ucap Kapolsek.
Baca juga: Maling Kotak Amal di Kediri Dihajar Massa, Divonis Penjara 1 Bulan
Mendengar teriakan Didik, imbuh Kapolsek, warga akhirnya berhamburan keluar rumah. Alhasil, Supriyadi akhirnya tak berkutik saat warga mengepung dan menangkapnya.
Bambang menyebut, saat digeledah, warga juga menemukan sejumlah uang di saku celananya. Setelah didesak, Supriyadi mengaku telah mencuri kotak amal di musala di Dusun Mojongapit itu.
“Dia mengaku mencongkel kotak amal di musala dan mengambil uang di dalamnya,” bebernya.
Usai tertangkap itu, ia juga sempat diamuk massa yang geram dengan perbuatannya. Bahkan, Supriyadi mengalami pendarahan di bagian bibir karena beberapa bogem dari warga.
Baca juga: Pencuri Kotak Amal di Kediri Tepergok dalam Kamar Mandi Musala, Selanjutnya Ini yang Terjadi
Beruntung, polisi yang datang usai mendapatkan laporan langsung membawa pelaku menuju Mapolsek Jombang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, polisi, juga mengamankan sebuah kunci L yang digunakan pelaku membobol kotak dan uang Rp400 ribu hasil pencurian.
“Setelah kita periksa lebih lanjut, dia ini merupakan residivis dalam kasus yang sama. Dia sempat ditahan di Kediri juga Madiun sebelumnya,” ungkap Bambang.
Atas perbuatannya, Supriyadi kini harus meringkuk di tahanan. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.