Sampang - Aparat Polsek Torjun membubarkan aksi balap liar saat bulan puasa di Desa Patapan, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Selasa (5/6/2022) pukul 17.00 WIB. Sebanyak lima kendaraan diamankan setelah ditinggal pergi pemiliknya. Operasi balap liar dipimpin langsung Kapolsek Torjun AKP Heriyanto dengan diikuti sejumlah anggota.
Kapolres Sampang AKBP Arman membenarkan pembubaran balap liar yang dilakukan Polsek Torjun. Pihaknya memerintahkan untuk menindak aksi balap liar yang kerap mengganggu warga.
"Kami perintahkan polsek menindak balap liar di wilayah masing-masing. Salah satunya di Desa Patapan yang berhasil dibubarkan," kata Arman.
Baca juga: 3 Kali Tertangkap, SIM Pelaku Balap Liar di Ponorogo Bakal Dicabut Permanen
Sementara itu, Kapolsek Torjun AKP Heriyanto menegaskan bahwa balapan liar di Desa Patapan membahayakan pengendara lain. Sehingga dilakukan pembubaran dengan cepat.
Baca juga: Pecinta Drag Bike Kopdar bareng Polres Ponorogo, Ini Kesepakatannya
"Kami akan menindak tegas siapa pun yang mengganggu ketertiban masyarakat. Terutama saat bulan puasa. Sebab sebelumnya kami sudah melakukan imbauan kepada masyarakat, " tegasnya.
Ada lima kendaraan yang belum diketahui pemiliknya. Sebab saat operasi balap liar, kelima kendaraan ditinggal pemiliknya. Polisi akan mengembalikan kendaraan jika pemiliknya datang dan menunjukkan surat-surat. Namun, penyerahan kendaraan akan dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri. Tujuannya agar pemilik tidak mengulangi tindakannya selama bulan Ramadan. Hal itu sebagai upaya memberikan efek jera kepada pelaku balapan liar.
Baca juga: 314 Pembalap Beradu Cepat di Road Race Kapolres Cup Ponorogo
"Sebelum operasi, personel Polsek Torjun sudah memberikan imbauan-imbauan kepada masyarakat dan para pemuda. Untuk tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan Ramadan," Ucapnya.