Pasuruan - Unit PPA Satreskrim Polres Pasuruan bergerak cepat atas adanya laporan oknum guru agama MTs di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, yang diduga mencabuli 5 murid perempuannya. Saat ini, korban orang-orang terdekat sudah diperiksa sebagai saksi.
"Saat ini sudah 9 saksi telah kami periksa," jelas Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo saat dihubungi jatimnow.com, Sabtu (9/4/2022).
Setelah memerisa beberapa saksi, polisi akan mengamankan terlapor. Yakni, SUT, warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Baca juga: Ponpes Mambaul Hikam Trenggalek Terancam Dicabut Izinnya, Gegara Kiai Cabul
"Saat ini proses masih jalan. Dalam waktu dekat, terduga pelaku akan kami amankan," tandasnya.
Baca Juga: Guru Agama di Pasuruan Diduga Cabuli 5 Siswi MTs, Terkuak Akibat Fitnah
Baca juga: Kiai Cabul di Trenggalek Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp106 Juta
Diberitakan sebelumnya, Seorang oknum guru salah satu sekolah MTs swasta di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, dilaporkan ke Mapolres Pasuruan. Sang guru diduga melakukan tindakan cabul terhadap murid perempuannya.
Tidak tanggung-tanggung, pelapor yang merupakan wali murid menyebutkan ada 5 siswi MTs yang menjadi korban, termasuk anaknya. Kelima korban berinisial MS (14), NT (13), NS (13), FM (13), dan SU (14). Sedangkan oknum guru yang melakukan tindakan cabul berinisial SUT, warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Baca juga: Pria Jember Cabuli Anak Tetangga saat Mandi di Sungai
"Benar, kami sudah menerima laporan tersebut. Saat ini masih proses pendalaman perkara," jelas Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo, Sabtu (9/4/2022).
Baca Juga: Oknum Guru Agama di Gempol Pasuruan Dilaporkan Cabuli 5 Siswi MTs