Bangkalan - Peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 153,02 gram berhasil digagalkan Polres Bangkalan. Seorang warga asal Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan yang biasa mengedarkan barang haram itu di Surabaya, ditetapkan tersangka.
Tersangka Irvan (24) digerebek di rumahnya saat baru saja menerima sabu-sabu siap edar yang disimpan dalam 5 plastik klip, dari temannya pada 6 April lalu.
Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino mengatakan, penggrebekan rumah tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan.
Baca juga: Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya, 25 Orang Ditangkap
"Saat itu tersangka baru menerima barang dari temannya. Beberapa klip plastik berisi narkoba sudah siap diedarkan," ujarnya, Kamis (14/04/2022).
Selama ini tersangka mengedarkan sabu ke Surabaya dan Bangkalan. Meski demikian, tersangka mengaku tak pernah memakai narkotika itu. Saat ini, polisi tengah mengembangkan kasus itu untuk menguak siapa yang menyuplai sabu pada Irvan.
Baca juga: 4 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Digulung di Sidoarjo, Sasar Waru-Candi
"Kami masih mendalami kasus ini. Dari mana sabu-sabu yang diperoleh tersangka," tegasnya.
Kasatresnarkoba Polres Bangkalan Iptu Iwan Kusdiyanto menambahkan, tersangka adalah seorang residivis kasus pencurian HP pada 2008 silam.
Baca juga: Sindikat Narkoba Jaringan Madura Sasar Banyuwangi, 4 Orang Ditangkap
"Tersangka mengaku melakukan penjualan sabu-sabu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Tapi setelah dicek ternyata dia adalah residivis kriminal," jelas Iwan.
Tersangka terancam jeratan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta dendan hingga Rp10 miliar.