Dalami Dugaan Korupsi BPHTB dan PBB, Kejari Kota Batu Periksa 50 Orang

Senin, 18 Apr 2022 17:10 WIB
Reporter :
Achmad Titan
Kasi Intel Kejari Kota Batu, Edi Sutomo. (Foto: Dok Kejari Kota Batu/jatimnow.com)

Kota Batu - Kejaksaan Negeri Kota Batu mendalami dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemungutan pajak daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun 2020 di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu.

Total ada 50 saksi dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan swasta sudah dimintai keterangan.

"Sudah ada 50an orang dipanggil dimintai keterangan. Terakhir beberapa waktu lalu 3 orang dari unsur pajak kita minta keterangan. Tujuan pemanggilan untuk memperkuat pembukitan dan melengkapi pemberkasan perkara," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Edi Sutomo, Senin (18/4/2022).

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Makam di Pasuruan Segera Disidangkan

Kejaksaan saat ini juga tengah bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jatim untuk melakukan koordinasi dan ekspos.

“Koordinasi ini dilakukan untuk menentukan besaran kerugian negara atas dugaan perkara dimaksud,” jelas Edi.

Baca juga: Kejari Kota Mojokerto Tahan Penyuplai Bahan Dalam Kasus CSR BNI

Perlu diketahui, Kejari Kota Batu memastikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemungutan pajak daerah berupa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 2020 masuk ke tahap penyidikan, sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batu No: Print-01/M.5.44/Fd.1/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 usai melalui beberapa proses penyelidikan di BKAD Kota Batu.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Kota Batu

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler