Bupati Malang Larang Salat Idul Fitri Terpusat, ASN Dipersilakan Pulang Kampung

Jumat, 22 Apr 2022 09:54 WIB
Reporter :
Rizal Adhi Pratama
Bupati Malang Muhammad Sanusi usai menjalankan apel gelar pasukan Operasi Ketupat Semeru 2022 di Mapolres Malang. (Foto: Rizal Adhi Pratama/jatimnow.com)

Malang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tidak akan melakukan pembatasan terhadap masyarakat yang akan menjalankan Salat Idul Fitri seperti tahun-tahun sebelumnya saat pandemi Covid-19.

Namun, masyarakat tetap diminta menjalan protokol kesehatan lantaran Covid-19 belum sepenuhnya hilang.

"Salat Id tidak dibatasi, cuma diharapkan tidak terjadi kerumunan dan tetap memakai masker," terang Bupati Malang, Muhammad Sanusi, saat dikonfirmasi pada Jumat (22/04/2022) usai apel gelar pasukan Operasi Ketupat Semeru 2022 di Mapolres Malang.

Baca juga: Bank Jatim Serahkan CSR Sepeda Ambulans ke RSUD Kanjuruhan

Terkhusus untuk para ASN, Sanusi melarang diadakannya Salat Id terpusat.

"Pemerintah Kabupaten Malang saat ini tidak melakukan Salat Id terpusat, sehingga ASN diharapkan Salat Id di tempatnya masing-masing," tegasnya.

Baca juga: Cara Pemkab Malang Tingkatan Pendapatan Warga dari Budidaya Ikan Tawar

Pria asli Gondanglegi ini mengatakan hal ini untuk mengurangi kerumunan masyarakat.

\

"Kalau misalnya saya konsentrasi di satu tempat, ASN kita akan menimbulkan kerumunan di tempat kita konsentrasi itu," paparnya.

Baca juga: RSUD Kanjuruhan Tambah Ruang Rawat Inap VVIP Terjangkau

Oleh karena itu, ia mempersilakan para ASN untuk mudik di kampungnya masing-masing.

"Tidak ada ASN Salat Id terkonsentrasi, sehingga bisa menikmati cutinya mulai tanggal 29 April sampai akhir. Sehingga tidak ada kewajiban ASN Salat Id di sini seandainya memang daerahnya di luar Kabupaten Malang maka silakan (pulang kampung)," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Malang

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler