Belajar dari YouTube, Peracik Serbuk Petasan di Ponorogo Ditangkap Polisi

Selasa, 26 Apr 2022 12:12 WIB
Reporter :
Mita Kusuma
Polisi menunjukkan barang bukti racikan bahan petasan. (Foto: Humas Polres Ponorogo)

Ponorogo - Polres Ponorogo kembali menangkap 2 tersangka kasus serbuk petasan. Mereka adalah HS (28) warga Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo dan TR (37) warga Kabupaten Magetan.

"Keduanya ditangkap di tempat berbeda, tetapi di hari yang sama. HS adalah peracik dan TR membeli dari HS untuk dibuat mercon," ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, Selasa (26/4/2022).

Dia menerangkan keduanya ditangkap pada tanggal 21 April 2022. Awalnya HS ditangkap oleh petugas Kepolisian Polsek Somoroto di sebuah warung kopi Desa Pengkol, Kecamatan Kauman.

Baca juga: Korban Balon Udara Meledak di Ponorogo Meninggal Dunia, Masih Pelajar SMP

"Saat itu HS kedapatan membawa serbuk petasan sebanyak seberat 9 Kg yang dikemas dalam 10 buah plastik ukuran 1 Kg warna putih/bening," katanya.

HS mengaku keberadaanya di warung kopi saat itu untuk melakukan transaksi jual beli bubuk petasan dengan seseorang yang sudah memesan melalui telepon.

"Tersangka menjual bubuk petasan tersebut dipasarkan melalui akun Facebook yang mana salah satu pembelinya adalah tersangka TR, " jelasnya.

HS membuat sendiri bubuk petasan tersebut. Ia menggunakan bahan berupa serbuk belerang, serbuk alumunium, dan serbuk boster /potasium yang dibelinya secara online di Shopee.

Baca juga: Kondisi Korban Balon Udara Meledak di Ponorogo, Alami Luka Bakar 63 Persen

"Belajar cara meracik bubuk petasan dengan cara melihat di YouTube. Lalu dijual melalui Facebook," jelas lulusan Akpol 2002 ini.

\

Tersangka, kata dia, menjual bubuk petasan tersebut dengan harga Rp250.000 per kilogram.

"Untuk TR mengakui bahwa dirinya pada hari Minggu 17 April 2022 membeli bubuk petasan dari tersangka HS sebanyak 9 Kg dengan harga Rp2.250.000 yang mana transaksi jual beli dilakukan depan Masjid Agung Ponorogo," bebernya.

Baca juga: Balon Udara Bawa Mercon Meledak di Ponorogo, 4 Terluka

Dia menjelaskan TR membeli digunakan sendiri untuk membuat petasan. Dari hasil pengembangan pemeriksaan tersangka TR telah membeli 9 Kg bubuk petasan. Masih sisa 2 Kg disimpan di dalam kamar rumahnya.

Keduanya dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 65 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau hukuman pidana penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Ponorogo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler