Tulungagung - Seorang koordinator sales dealer motor di Tulungagung tegas memperkosa anak buahnya setelah mengancam akan memotong gaji dan memecat korban.
Pelaku berinisial BTC (26), warga Kecamatan Sumbergempol itu kini telah dijebloskan ke penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Intelejen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, perbuatan tersangka dilakukan dalam rentang waktu berbeda di Tahun 2019, 2020 dan 2021.
Baca juga: JLS Sampang Tidak Aman, Gadis 16 Tahun Digilir 4 Bocil
Saat proses penyidikan di tingkat kepolisan, tersangka tidak dilakukan penahanan dengan beberapa pertimbangan. Dan setelah dilimpahkan ke kejaksaan, tersangka kini dititipkan di Rutan Polres Tulungagung.
Baca juga: Kenal Lewat Medsos, Gadis 12 Tahun Diperkosa 4 Pria di Blitar usai Pesta Miras
"Dengan berbagai pertimbangan, jaksa memutuskan untuk melakukan penahanan. Sekarang tersangka dititipkan di Rutan Polres Tulungagung," ujar Agung Tri, Selasa (26/4/2022).
Korban dengan tersangka memiliki hubungan dalam pekerjaan sebagai bawahan dan atasan. Saat kejadian korban telah berusia dewasa. Korban melakukan pemerkosaan terhadap korban di lokasi berbeda, yaitu di daerah Plosokandang, Pulosari dan di sebuah hotel.
Baca juga: Pria Pamekasan Perkosa Anak Pemilik Kos di Lamongan, Modusnya Numpang Ngecas
Tersangka mengancam korban berupa pemotongan insentif gaji hingga pemecatan jika tidak mau menuruti hawa nafsunya. Korban kemudian memberanikan diri untuk melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
Tersangka resmi ditahan oleh kejaksaan mulai Kamis (21/4/2022) lalu, selama 20 hari ke depan. Tersangka dijerat dengan pasal 294 ayat 2 ke 2 subs pasal 285 junto pasal 65 KUH Pidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.