Tulungagung - Tepergok menjual minuman keras (miras) jenis arak jowo, pasangan kekasih di Tulungagung ditangkap polisi.
Pasangan kekasih itu berinisial LS (18), warga Desa Jabang, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri dan kekasihnya NS (21), warga Desa Temenggungan, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.
Keduanya diamankan Unit Reskrim Polsek Ngantru di wilayah perbatasan Tulungagung-Kediri. Dari tangan mereka diamankan barang bukti berupa empat kardus berisi 120 botol arak jowo.
Baca juga: 2 Kafe di Sumenep Jual Miras Tak Disanksi Pemkab, Alasannya Apa?
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori mengatakan, setelah mendapat informasi dari masyarakat, polisi lalu menyamar sebagai calon pembeli dengan menghubungi tersangka.
Mereka lalu menyepakati melakukan transaksi secara COD, di wilayah perbatasan Tulungagung-Kediri, tepatnya di wilayah Kecamatan Ngantru.
"Anggota menyamar sebagai pembeli dan sepakat melakukan transaksi dengan sistem COD," ujar Anshori, Rabu (27/4/2022).
Baca juga: Ratusan Warga Sidoarjo Geruduk Rumah Penjual Miras, Ricuh karena Dilempar Uang
Pasangan ini tidak bisa mengelak saat mengetahui bahwa calon pembeli adalah polisi. Saat kardus yang mereka bawa digeledah, ditemukan 120 botol arak jowo berukuran 500 mililiter.
"Barang bukti tersebut langsung diamankan beserta pasangan kekasih ini," tuturnya.
Polisi masih terus melakukan pengembangan atas kasus ini, untuk mengetahui asal muasal arak jowo tersebut serta peredarannya.
Baca juga: Rumah Pengedar Miras Oplosan Moke asal Flores Digerebek, Ratusan Liter Disita Polisi
Tersangka kini ditahan di Polsek Ngantru dan dijerat Undang-undang (UU) RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU 18/2012 tentang Pangan, subsider UU 7/2014 tentang Perdagangan juncto pasal 55 KUHP.