Sidoarjo - Untuk mewadahi kreativitas Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo menggeber pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Disabilitas.
Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penyandangan disabilitas telah memasuki Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun ini.
"Kami sangat support untuk bisa melindungi hak dan bakatnya teman-teman penyandang disabilitas. Makanya Raperda terkait itu sudah kami (Komisi D) rancang dari tahun kemarin. Sekarang sudah masuk dalam Popemperda 2022," ujar Nasih.
Baca juga: Diprakarsai Novita Hardini, Penyandang Disabilitas Trenggalek Catat Rekor MURI
Nasih mengaku bahwa dalam pencanangan Perda Disabilitas ini dirinya telah berupaya semaksimal mungkin, agar para penyandang disabilitas di Sidoarjo tidak asing di tengah masyarakat.
Dia menyebut, tahapan selanjutnya dalam pembahasan Raperda Disabilitas itu masih menunggu rekomendasi dari Bapemperda kepada Pimpinan DPRD Sidoarjo.
Baca juga: Dugaan Remaja Disabilitas di Mojokerto Dibuang Hanya Rekayasa, Ini Alasannya
"Sejauh ini kami masih menunggu direkomendasikan Bapemperda dan waktu menyesuaikan waktu pansus yang kosong," tandas Ketua Fraksi PKB DPRD Sidoarjo itu.