jatimnow.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan tindak pidana di bidang karantina terkait pemasukan 3.394 ekor burung asal luar negeri tanpa dokumen karantina yang dipersyaratkan.
Ribuan burung tersebut ditemukan di sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan di Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo.
Pengungkapan dilakukan Satgas Penyelundupan Dittipidter Bareskrim Polri bersama tim gabungan yang melibatkan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda, serta Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kepatuhan terhadap ketentuan karantina penting untuk melindungi sumber daya alam hayati sekaligus mencegah masuk dan menyebarnya hama maupun penyakit dari luar negeri.
“Setiap pemasukan hewan, ikan, tumbuhan maupun media pembawa lainnya dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi ketentuan karantina dan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Jules.
Menurutnya, penegakan hukum di bidang karantina membutuhkan sinergi lintas instansi, mulai dari kepolisian, karantina, instansi konservasi sumber daya alam, imigrasi, bea dan cukai, hingga stakeholder terkait.
Sementara itu, Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo Kusheriatno mengatakan, hasil penyidikan menunjukkan ribuan burung tersebut diduga masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan hewan atau health certificate dari negara asal.
“Satwa-satwa tersebut diangkut menggunakan dua unit truk dan tiba di tempat penyimpanan di Sidoarjo pada 28 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB,” kata Setyo.
Dari 3.394 burung yang diamankan, terdapat tiga jenis burung non-endemik Indonesia.
Pertama, burung Hwamei atau Chinese Hwamei (Garrulax canorus) sebanyak 444 ekor. Rinciannya, 404 ekor dalam kondisi hidup dan 40 ekor mati.
Kedua, burung Jalak Hongkong atau Black-collared Starling (Gracupica nigricollis) sebanyak 116 ekor. Sebanyak 107 ekor dalam kondisi hidup dan sembilan ekor mati.
Baca juga:
Cegah Ancaman Flu Burung, Karantina Jatim Gagalkan Penyelundupan 184 Burung Kicau Asal Kaltim
Ketiga, burung Poksai Hongkong atau Black-throated Laughingthrush (Pterorhinus chinensis) sebanyak 2.834 ekor. Sebanyak 2.722 ekor hidup dan 112 ekor mati.
Selain burung, penyidik mengamankan barang bukti berupa 50 boks pengiriman berbahan kayu dan 10 boks berbahan besi.
Setelah memeriksa 12 saksi dan melakukan gelar perkara, penyidik menetapkan dua warga negara Vietnam berinisial LVT dan LN sebagai tersangka.
Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur untuk kepentingan penyidikan.
"Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua tersangka diduga berperan melakukan pengecekan pengiriman, menghitung jumlah burung yang hidup maupun mati saat tiba, serta melakukan perawatan terhadap satwa tersebut,” jelas Setyo.
Baca juga:
Disembunyikan di Kardus, Penyelundupan Burung dari Balikpapan Digagalkan di Tanjung Perak
Penyidik juga menemukan bahwa LVT dan LN berangkat dari Ho Chi Minh, Vietnam, dan tiba di Jakarta pada 22 September 2026 menggunakan pesawat komersial. Keduanya kemudian menuju Sidoarjo sebelum kendaraan yang membawa ribuan burung tersebut tiba.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 33 ayat (1) juncto Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Keduanya terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Dittipidter Bareskrim Polri masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan, jalur pemasukan, modus operandi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Polri juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha mematuhi ketentuan karantina dalam setiap pemasukan maupun pengeluaran hewan, ikan, tumbuhan, dan media pembawa lainnya untuk melindungi kesehatan masyarakat serta kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia.