Sidoarjo - Unit Reskrim Polsek Tarik membekuk pengedar narkoba berinisial IR, (28), warga Desa Tempel, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Barang bukti narkoba hingga obat keras berbahaya disita.
Penangkapan terhadap IH dilakukan pada Minggu (14/5/2022). Selain 500 ribu butir pil double l, Unit Reskrim Polsek Tarik juga menyita dua paket sabu dengan berat sekitar 75 gram, dua timbangan elektrik dan 20 butir ineks.
Kasi Humas Polresta Sidoarjo, Iptu Tri Novi Handono menyebut, IR disergap saat hendak melakukan transaksi dengan sistem ranjau di wilayah Tarik.
Baca juga: Diskominfo Sidoarjo Sosialisasikan P4GN, BNN: Waspada Dengan Siapa Kita Berteman
Setelah mendapat informasi, tim Unit Reskrim Polsek Tarik menuju perbatasan wilayah Prambon dan Balongbendo. Dan benar, sekitar pukul 19.00 WIB, tim itu melihat IR melintas di wilayah Balongbendo.
Baca juga: Bapak-Anak di Bangkalan Kompak Jualan Sabu, Diberi Upah Uang Rokok
Tim itu langsung menghentikan IR dan melakukan penggeledahan di Jalan Raya Bakalan, Balongbendo menuju Kecamatan Tarik. Saat digeledah, tim menemukan barang bukti.
"Saat diinterogasi, pelaku masih menyimpan narkoba dengan jumlah yang lebih banyak lagi. Nah, malam itu juga tim langsung mencari barang bukti yang masih disimpan oleh pelaku," bebernya.
Baca juga: Kurir Sabu di Bangkalan Ditangkap saat Tidur Lelap
Kini IR sudah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Tarik. Selain dijerat dengan undang-undang tentang narkotika, IR juga disangkakan dengan undang-undang tentang kesehatan.