jatimnow.com - Pesta berujung bui, kiasan kata yang tepat menggambarkan tiga pemuda yang tinggal di daerah Bolodewo, Surabaya ini. Pasalnya, saat sedang asik berpesta barang haram di kamar kos, polisi menangkap basah mereka.
Ketiga pemuda itu yakni Moh Sahri (32), warga Jalan Bolodewo No. 21, Khusnul Yakin, (27), warga Jalan Bonowati II/17 dan adiknya Rizal (26) warga alamat Jalan Bonowati II/17 Surabaya.
AKP Junaedi Kanit Reskrim Polsek Semampir Surabaya menyatakan, ketiganya terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Baca juga: Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kilogram Sabu Senilai Rp30 Miliar
AKP Junaedi menceritakan, dari laporan warga yang diterimany, mereka sering berpesta sabu di dalam kamar kos Jl. Bonowati II/17 Surabaya. Menindaklanjuti informasi warga itu polisi pun melakukan penggrebekan. Hasilnya, mereka tertangkap basah sedang asik mengkonsumsi barang haram itu.
"Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung menggerebek. Saat penggeledahan itulah, kita temukan tiga orang sedang berpesta sabu-sabu," ujar AKP Junaedi Kanit Reskrim Polsek Semampir Surabaya, Minggu (8/7/2018).
Dari tempat penggerebekan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1,97 gram dan sabu seberat 0,38 gram dalam kemasan klip plastik kecil.
Baca juga: 4 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Digulung di Sidoarjo, Sasar Waru-Candi
"Selain sabu-sabu, dari kamar kos itu kami juga mengamankan seperangkat alat hisap sabu/bong, 2 buah korek api, pipet kaca yang terdapat sisa sabu dan skrop kecil plastik," katanya.
Akibat ulahnya, ketiga pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 atau pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Kami akan sidik tuntas dan kembangkan kasus ini dengan mencari bandar sabu-sabu pemasok mereka," pungkasnya.
Baca juga: Sindikat Narkoba Jaringan Madura Sasar Banyuwangi, 4 Orang Ditangkap
Reporter: Fahrizal Tito
Editor: Erwin Yohanes