Surabaya - Anggrita Putri Khaleda, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong berkedok arisan yang merugikan korbannya hingga miliaran rupiah.
Saat dirilis di Mapolda Jatim, wanita 23 tahun asal Wiyung, Surabaya ini terus menundukkan kepalanya sambil memakai topeng.
Tidak ada ucapan apapun yang terlontar dari mulutnya ketika diwawancarai wartawan. Ia memilih bungkam dan berjalan cepat di samping petugas yang membawanya.
Baca juga: Polda Jatim Tangkap 3 Selebgram Gegara Investasi Bodong Cuan Grub, Ini Modusnya
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Wildan Albert mengatakan, tersangka diamankan di Bali, setelah dilakukan serangkain penyelidikan.
Baca juga: Kades Cantik di Lamongan Tertipu Investasi Bodong Rp137 Juta
Saat diamankan, pelaku sempat mengelak. Namun setelah ditunjukkan bukti-bukti, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.
"Jadi, yang bersangkutan ini ketika sudah tau dilaporkan, kemudian kabur ke Bali. Dia di sana sudah dua bulanan. Dan berhasil kami amankan Selasa kemarin, di kontrakannya di Bali," jelas Wildan kepada wartawan di Mapolda Jatim, Selasa (31/5/2022).
Baca juga: Puluhan Emak-emak Laporkan Kasus Investasi Bodong ke Polda Jatim, Kerugian Capai Rp5 M
Wildan menyebut, yang menjadi korban Anggrita ada sekitar 150 orang. Namun, yang baru melapor 13 orang. Untuk kerugiannya, sekitar Rp1,1 miliar.
"Korban yang melapor untuk saat ini ada 13 orang. Saya harapkan, apabila ada korban-korban lainnya, bisa segera dilaporkan ke kami," ujarnya.