Pasuruan - Kakek asal Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan memang tidak kenal kata kapok. Baru 6 bulan bebas dari penjara, ia kembali dibekuk Satresnarkoba Polres Pasuruan akibat kasus Narkoba.
Identitas kakek tersebut yakni, Muhyi (61), warga Godong Kidul, Desa Sebandung, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.
"Tersangka adalah residivis kasus sabu. Ia kembali ditangkap karena kembali jadi kurir sabu," jelas Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi, Senin (6/6/2022).
Baca juga: Polresta Banyuwangi Ungkap Narkoba Selama Agustus 2025, Sita 4,4 Kg Sabu dan Ekstasi
Slamet menerangkan, tersangka dibekuk berdasar dari laporan masyarakat yang resah. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata tersangka yang merupakan residivis ini benar-benar kembali menekuni profesi haramnya.
Baca juga: Peredaran Sabu 1,2 Kilogram Digagalkan Polres Tulungagung
Usai mendapat cukup bukti, polisi kemudian melakukan penggerebekan terhadap tersangka pada Sabtu (4/6) malam kemarin di dalam rumahnya.
Hasilnya, polisi pun mengamankan 20 klip plastik yang berisi sabu dengan total berat 6,04 gram, timbangan elektrik, hp dan uang hasil penjualan sebesar Rp300 ribu.
Baca juga: 9 Pengedar Narkoba ditangkap Polres Gresik
"Pertama, tersangka ditangkap pada tahun 2017 lalu dan keluar dari penjara tahun 2021 bulan 12. Kemudian sabtu kemarin kita tangkap lagi. Jadi ini yang kedua kali," tandasnya.
Atas kasus ini, tersangka dijerat pasal 112 Jo Pasal 114 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.