Polisi Usut Dugaan Korupsi di Balik Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya

Senin, 06 Jun 2022 18:42 WIB
Reporter :
Farizal Tito
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana (Foto: Dok. jatimnow.com)

Surabaya - Satreskrim Polrestabes Surabaya terus melakukan penyelidikan kasus oknum pejabat Satpol PP Surabaya yang diduga menjual barang sitaan hasil penertiban.

Kasus tersebut dilaporkan sendiri oleh Kasatpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto pada Kamis (2/6/2022) lalu. Oknum pejabat Satpol PP yang dilaporkan dalam kasus tersebut diketahui berinisial FE.

Dalam perkembangan kasus itu, selain telah melakukan pendataan di lokasi gudang penyimpanan hasil sitaan, juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang diduga mengetahui kejadian.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Makam di Pasuruan Segera Disidangkan

Baca juga:  

"Hari ini sudah ada empat orang untuk dimintai keterangan. Mereka kami mintai keterangan karena diduga mengetahui kejadian tersebut," jelas Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, Senin (6/6/2022).

Mirzal menambahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Satpol PP Surabaya untuk melakukan pemeriksaan dan menginventarisir barang apa saja yang diduga dijual sang oknum.

"Dari hasil penyelidikan diketahui barang sitaan yang hilang dari gudang tersebut mayoritas berupa potongan besi," terang Alumni Akpol Tahun 2004 tersebut.

Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Gamelan, Kejari Tulungagung Libatkan Tim Ahli

Barang-barang itu dijual dengan cara diangkut menggunakan beberapa truk. Namun aktivitas itu diketahui salah satu pegawai Satpol PP, kemudian dilaporkan.

\

"Sopir truk mengaku dibayar untuk mengangkut besi itu. Untuk yang membayar orang dalam Satpol PP Surabaya. Ini masih kami dalami," ujarnya.

Mirzal mengaku bahwa timnya masih akan mencocokkan data dari Satpol PP Surabaya terkait dengan register barang bukti. Dengan begitu, hasil pemeriksaan di lokasi akan dicocokkan lebih dulu dengan data milik Satpol PP.

Saat ini Satreskrim Polrestabes Surabaya juga masih melakukan gelar perkara untuk menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Juga memeriksa mekanisme penyitaan barang bukti sehingga nantinya akan diketahui pelanggaran lainnya.

Baca juga: Kejari Kota Mojokerto Tahan Penyuplai Bahan Dalam Kasus CSR BNI

"Jika sudah didaftarkan sebagai barang milik negara, maka bisa masuk dugaan korupsi. Apalagi jika pelakunya adalah pegawai negeri sipil (PNS)," terang Mirzal.

Sementara ini pihaknya belum sampai pada pemeriksaan terduga pelaku. Mengenai kemungkinan keterlibatan pegawai lainnya, juga masih terus didalami.

"Sementara ini terlapornya masih FE," ungkapnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler