Surabaya - Seorang oknum pejabat Satpol PP Surabaya diduga menjual barang sitaan hasil penertiban yang tersimpan dalam gudang di Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Sukomanunggal, kota setempat.
Dugaan itu diungkap salah satu perwakilan Komunitas Peduli Surabaya, Julianto. Barang hasil penertiban yang diduga dijual itu mencapai ratusan juta rupiah.
"Berdasarkan pantauan, semua kegiatan di tempat itu sudah dihentikan. Karena ada dugaan barang hasil penertiban Satpol PP Surabaya dijual tidak sesuai prosedur. Tentu ini sudah menyalahi aturan," ujar Julianto, Jumat (3/5/2022).
Menurut Julianto, gudang penyimpanan itu berisi semua barang hasil sitaan hasil penertiban yang dilakukan Satpol PP Surabaya. Barang itu meliputi potongan reklame, potongan utilitas, spanduk, tower hingga rombong.
Baca juga:
Oknum Satpol PP Usir Para Wartawan dari Rumdin Bupati Lamongan
"Jadi, isinya di dalam gudang itu kayu, besi dan kabel. Makanya, nilainya pasti besar kalau dirupiahkan," ujarnya.
Julianto berharap, tindakan oknum pejabat itu segera ditindak tegas oleh Kepala Satpol PP Surabaya, Inspektorat Surabaya hingga kepolisian. Sebab tindakan oknum itu sudah menyalahi aturan dan bisa masuk ke dalam ranah korupsi.
Baca juga:
Jadi Tersangka, Pejabat Satpol PP Surabaya Penjual Barang Sitaan Bakal Dipecat
"Padahal oknum ini sudah ASN dan pasti pendapatannya sudah tinggi. Masak masih kurang aja. Apalagi ini warga baru mau bergerak perekonomiannya, mana rasa simpati dan empatinya," tandasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-45852-oknum-pejabat-satpol-pp-surabaya-diduga-jual-barang-hasil-penertiban