Probolinggo - Aparat Satreskrim Polres Probolinggo berhasil membekuk 5 tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dua orang di antaranya ditembak kakinya karena melawan saat hendak dilakukan penangkapan. Kelima tersangka yakni SK (37), DH (34), BN (42), AJ (21), dan SS (34). Masih ada satu pelaku lagi yang sedang dalam pengejaran.
"Saat dilakukan penangkapan, tersangka DH dan Aj terpaksa dilumpuhkan kakinya karena melakukan perlawanan terhadap petugas. Sehingga petugas melumpuhkan pelaku dengan tembahkan terukur dan terarah," kata Kapolres Probolinggo AKBP Wadi Sa'bani, Sabtu (11/6).
Pernangkapan kelima pelaku dilakukan di tempat berbeda. Setelah sebelum petugas melakukan serangkaian penyelidikan serta pengembangan kasus berdasarkan laporan serta bukti-bukti yang ada. Turut diamankan pula barang bukti berupa 7 unit sepeda motor, 1 unit sepeda angin, kunci letter T dan surat-surat kendaraan.
Baca juga: Bandit Curanmor Dibekuk di Sukolilo Surabaya, Polisi Beri Hadiah Timah Panas
"Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dan 365 KUHP untuk tersangka SK, BN, DH, dan AJ dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Tersangka SS, kami kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun, yakni melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan," tegasnya.
Kasi Humas Polres Probolinggo kota Iptu Zainullah mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan mengunci ganda kendaraan bermotornya.
Baca juga: Maling Motor di Jember Dibekuk Polisi, Beraksi 22 Kali
"Semakin maraknya pencurian di kota, kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada. Cek kunci rumah, jendela dan kendaraan seperti motor, lebih baik dikunci ganda. Karena kami juga butuh dukungan dari masyarakat dalam menciptakan keamanan di lingkungan Kota Probolinggo ini," harapnya.