Madiun - Petugas Lapas Pemuda IIA Madiun gagalkan penyeludupan 10 paket Narkoba. Diantaranya sabu-sabu, ganja, ekstasi, dan pil koplo. Dua orang tersangka berhasil berinisial MF dan AP.
"Untuk jenis sabu-sabu seberat 666,08 gram yang berhasil digagalkan," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jatim Zaeroji, Rabu (15/6/2022).
Barang bukti lain yang diamankan dari dua tersangka berupa ganja 60 gram, ekstasi 100 butir, pil koplo 20 butir. Juga timbangan elektrik, plastik klip, lakban warna coklat dan gunting.
Baca juga: Penumpang Bandara Juanda asal Trenggalek Selundupkan Sabu dan Ekstasi Lewat Dubur
"Penggagalan upaya penyelundupan itu terjadi di halaman Lapas yang dipimpin Ardian Nova Christiawan itu," kata Zaeroji.
Dia menerangkan, bahwa pada Senin (13/6/2022), sekitar pukul 13.05 WIB, mobil Suzuki Ertiga bernopol W 1897 AB masuk ke gerbang Lapas Pemuda Madiun. Lalu mobil berhenti di pos pengawasan dan pemeriksaan Lapas.
Petugas jaga pos menanyakan keperluan dua orang yang berada di dalam mobil. Kedua orang berinisial MF dan AP tersebut menjawab dengan kebingungan.
"Dari situ kami sudah curiga. Gelagatnya ada yang mengganjal," jelas Zaeroji.
Petugas di lapangan menghubungi Kepala Pengamana Lapas Pemuda Madiun Sastra Irawan yang langsung datang ke TKP. Ketika ditanya, MF dan AP mengaku akan mengantar barang paketan. Tetapi tidak jelas akan ditujukan kepada siapa.
"Keduanya membawa bungkusan yang mencurigakan yang berada di bawah kursi penumpang,” tutur Zaeroji.
Baca juga: Wanita Ini Pakai Celana Dalam Modifikasi Kirim Narkoba untuk Suami di Lapas Kediri
Petugas lalu mengamankan keduanya. Di saat bersamaan, petugas berkoordinasi dengan Polres Madiun Kota.
Beberapa saat kemudian, Kasat Reskoba Polres Madiun Kota AKP Aris Harianto datang ke Lapas dan bersama-sama memeriksa bungkusan mencurigakan tersebut.
"Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, dari bungkusan tersebut di dalamnya berisi barang yang diduga narkotika," bebernya.
Sebagai bentuk akuntabilitas, tim dari Lapas dan Polres melakukan gelar pemeriksaan barang yang dibawa MF dan AP. Dari hasil klarifikasi dan pemeriksaan, diperoleh fakta bahwa barang tersebut sedianya akan dikirimkan untuk salah seorang narapidana kasus narkotika berinisial G.
Baca juga: Lapas Tulungagung Gagalkan Penyelundupan Bakso Isi Sabu
Pihak Lapas dan penyidik kepolisian telah melakukan BAP kepada G.
“Namun, kami belum bisa mengungkapkan hasilnya karena penyidik sedang mendalami motif dan jaringan yang terlibat,” ungkap Zaeroji.
Zaeroji menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap segala jenis penyalahgunaan maupun peredaran gelap Narkotika. Pihaknya siap bersinergi dengan TNI/ Polri untuk menciptakan satker jajaran yang bebas dari narkotika.
"Untuk langkah-langkah selanjutnya kami serahkan kepada kepolisian, kami siap bersinergi dengan penyidik untuk mengungkap perkara ini,” pungkasnya.