Jakarta - Penyidik Satreskrim Polres Serang Kota mendatangi rumah artis Nikita Mirzani (NM) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022) pagi.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga menyebut, kedatangan penyidik ke rumah Nikita Mirzani itu sebagai upaya pemanggilan untuk dimintai keterangan.
"Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota berada di depan kediaman NM untuk menindaklanjuti laporan polisi yang sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan," jelas Shinto tertulis kepada jatimnow.com.
Baca juga: Artis Nikita Mirzani Diperiksa Polda Jatim Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik
"Upaya paksa dilakukan terhadap NM, karena NM mangkir dalam beberapa kali pemanggilan resmi dari penyidik," tambahnya.
Menurut Shinto, sesuai dengan hukum acara pidana, penyidik datang ke kediaman Nikita dan memintanya untuk kooperatif, ikut bersama penyidik untuk memberi keterangan.
Alumni Akpol Tahun 1999 itu menambahkan, sekitar pukul 11.07 WIB, penyidik masih belum masuk ke dalam pekarangan rumah Nikita. Dan dari pagi, mereka masih di depan pagar rumah Nikta.
"Penyidik sudah meminta dengan persuasif agar NM membuka pintu dan bertemu dengan penyidik. Namun NM tidak bersedia," terang dia.
Baca juga: 10 Deretan Artis yang Memeriahkan Jember Fashion Carnaval
"Tidak benar bila NM mengatakan polisi masuk ke dalam rumah tanpa izin. Karena posisi penyidik dari pagi hingga saat ini masih di depan pagar rumah NM," sambung dia.
Shinto memastikan identitas penyidik yang datang ke rumah Nikita jelas, dengan surat perintah juga jelas. Tujuan kedatangan penyidik jelas, perkaranya jelas.
"Maka sepatutnya sebagai warga negara yang taat hukum, NM kooperatif dengan penyidik. Ketika LP ditangani di Polresta Serang Kota, maka dalam rangka menemukan terlapor, penyidik dapat melintas ke lokasi terlapor meski di luar Kota Serang dan Banten," tegasnya.
Namun, upaya penyidik memanggil paksa Nikita gagal. Shinto menyebut bahwa penyidik memutuskan meninggalkan rumah Nikita.
Baca juga: Kiki Fatmala, Legenda Si Manis Jembatan Ancol Tutup Usia
"Dengan pertimbangan terhadap situasi yang ada, Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota memutuskan untuk kembali pada 11.15 WIB," beber dia.
Masih kata Shinto, pada prinsipnya kegiatan penyidik ke rumah Nikita bersifat persuasif untuk pelayanan penyidikan.
"Penyidik akan membangun komunikasi kembali dengan NM untuk bisa dimintai keterangan," tandasnya.