Pixel Code jatimnow.com

Selebgram Bali Dibekuk Terkait Dugaan Arisan Fiktif Rp2,5 Miliar, Endorse Artis Untuk Promosi

Editor : Dadang Kurnia   Reporter : Sujianto
Ditressiber Polda Jatim Kombes Bimo Ariyanto saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (12/8/2026). (Foto: Sujianto/ jatimnow.com)
Ditressiber Polda Jatim Kombes Bimo Ariyanto saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (12/8/2026). (Foto: Sujianto/ jatimnow.com)

jatimnow.com – Iming-iming keuntungan melimpah hingga klaim legalitas palsu menjadi senjata utama JNK, seorang selebgram asal Bali, untuk menjerat mangsanya. Tak tanggung-tanggung, aksi penipuan berkedok arisan fiktif ini berhasil mengelabuhi 140 korban dari berbagai daerah dengan total kerugian menembus Rp2,5 miliar.

Langkah JNK terhenti di tangan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Kasus ini pun berimbas panjang, menyenggol sejumlah public figure dan artis papan atas yang sempat diduga sempat di-endorse untuk mempromosikan bisnis bodong tersebut.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menegaskan tidak akan tinggal diam terhadap figur publik yang ikut memperlancar aksi manipulatif tersangka.

"Mengenai keterlibatan para public figure maupun selebgram, penyidik akan melakukan pemanggilan resmi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Apabila ada perkembangan terkait kasus hukum mereka, akan segera kami sampaikan," ujar Dirressiber Polda Jatim Kombes Bimo Ariyanto saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (12/8/2026).

JNK menjalankan permainannya dengan amat rapi di media sosial. Ia memasang janji manis berupa profit kilat sebesar 10 hingga 20 persen dari setiap dana yang disetorkan.

Guna meruntuhkan keraguan calon korban, JNK membalut promosinya dengan narasi-narasi persuasif yang menjual rasa aman. Ia mengklaim arisannya 100 persen bersertifikasi, paling terpercaya, serta melampirkan deretan testimoni yang diklaim riil.

Baca juga:
Emak-Emak di Sidoarjo Diduga jadi Korban Arisan Bodong, Uang Ratusan Juta Raib

"Dalam promosi tersebut, yang bersangkutan mencantumkan berbagai keterangan mengenai keamanan, kepercayaan, dan legalitas arisan, seperti 100 persen bersertifikasi, arisan paling aman, terpercaya dan konsisten, owner amanah, dan testimoni riil sehingga menarik minat dan membangun kepercayaan para member," ungkap Bimo.

Rangkaian klaim bohong dan buaian profit itu terbukti ampuh. Para pengikutnya di media sosial langsung tergiur dan terperangkap.

"Calon member yang tertarik diarahkan untuk bergabung ke dalam grup WhatsApp sesuai dengan program yang dipilih dan diwajibkan mengisi data identitas, foto KTP, serta akun media sosial," lanjutnya.

Baca juga:
8 Biduan Dangdut di Kota Malang Mengaku Jadi Korban Penipuan Arisan

Dari tangan tersangka, polisi menyita serangkaian barang bukti elektronik yang diduga kuat digunakan untuk mengoperasikan jaringan arisan fiktifnya. Di antaranya adalah iPhone 15 Pro Max, iPhone 17 Pro Max, Samsung Galaxy Fold, beberapa unit ponsel, tablet, laptop, sejuta buku rekening bank, hingga akses akun media sosial milik tersangka.

Pengusutan tak berhenti pada tindak pidana penipuan. Polisi kini membidik dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melacak aliran dana hasil kejahatan JNK. Tiga unit mobil yang terdiri dari BMW, Toyota Rush, dan Honda Brio, resmi disita sebagai barang bukti dugaan pencucian uang.

Atas perbuatan manipulatifnya, JNK terancam menghabiskan waktu di balik jeruji besi. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE (sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2024), serta Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.