Kediri - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri mengungkap alasan PD, ibu kandung yang tega membuang bayinya di teras rumahnya sendiri di Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Pada polisi, janda usia 35 tahun itu berdalih malu karena hamil di luar nikah akibat hubungannya dengan suami orang lain.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra melalui Kanit PPA, Ipda Yahya Ubaid mengatakan, dalam pemeriksaan pelaku mengaku tega membuang darah dagingnya karena malu dan takut untuk menceritakan kehamilannya kepada keluarga.
Terlebih, pelaku menyandang status janda yang sudah tidak memiliki suami karena bercerai sejak tahun 2020 lalu.
Baca juga: Fakta-fakta Bayi Perempuan Dibuang di Atap Rumah Warga Surabaya, Dijaga Kucing!
"Pelaku ini melahirkan anaknya sendiri di dalam kamar dan tidak diketahui oleh keluarganya," kata Yahya, Rabu (15/6/2022).
Mengenai ayah biologis bayi, dikatakan Yahya, pelaku menjalin hubungan dengan kekasihnya berinisial IR asal Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya. Bahkan, IR disebut masih memiliki istri sah.
Baca juga: Warga Wonocolo Sidoarjo Temukan Bayi Laki-laki di Rumah Kosong
"Saat ini kasusnya masih dalam penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
Sementara itu, bayi mungil tersebut saat ini dalam perawatan di RS Bhayangkara Kota Kediri dengan kondisi sehat.
Baca juga: Polisi Tangkap Orang Tua Pembuang Jasad Bayi di Sukowati Kapas Bojonegoro
Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Ngasem bersama Satreskrim Polres Kediri mengamankan PD sebagai pelaku pembuangan bayi berjenis kelamin laki-laki di teras rumahnya di Dusun Loksongo, Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Sabtu (11/6/2022) malam.
Bayi seberat 3,1 kilogram dan panjang badan 52 sentimeter tersebut ditemukan dalam keadaan hidup, sekitar pukul 04.00 WIB.