Tips Pilih Hewan Kurban Saat Marak Wabah PMK

Kamis, 16 Jun 2022 06:30 WIB
Reporter :
REPUBLIKA.co.id
Sapi. (foto : heri purwata)

jatimnow.com - Hari Raya Idul Adha 1443 H bersamaan dengan maraknnya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Tentu ini membuat masyarakat menjadi was-was. Apakah hewan kurban yang dibelinya juga terkena PMK? Lalu bagaimana cara memilih hewan kurban yang bebas PMK?

Direktur Pusat Kajian Halal Fakultas Peternakan UGM Ir Nanung Danar Dono, SPt, MP, PhD, IPM ASEAN Eng, memberikan tip cara memilih hewan kurban yang sehat. Ia pun membagikan tips terkait pemilihan hewan ternak untuk berkurban di tengah wabah PMK. Salah satunya, upayakan membeli hewan kurban di tempat pedagang besar.

"Lebih aman membeli hewan kurban di pedagang yang memiliki banyak hewan ternak. Mereka sangat menjaga kesehatan ternak-ternaknya agar tidak sampai tertular penyakit. Sebab jika satu tertular akan menularkan pada yang lain dan bisa mengakibatkan kerugian yang cukup besar," kata Nanung.

Baca juga: PKS Jatim Sebar 200 Ribu Paket Daging di Momen Idul Adha 2024

Kemudian membeli hewan kurban pada pedagang yang mau memberikan jaminan atau garansi pada ternak yang diperjualbelikan tidak terkena PMK. Apabila ternak yang dibeli nantinya menunjukkan gejala sakit, mereka bersedia untuk mengganti dengan ternak lain yang sehat.

Tip berikutnya, lakukan pembelian hewan kurban mendekati Hari Raya Idul Adha. Hal tersebut untuk meminimalisasi risiko hewan kurban tertular penyakit.

"Jangan lupa pula untuk memastikan atau melakukan pengecekan kondisi ternak. Tidak hanya dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan hewan saja, tetapi juga pastikan hewan tidak bergejala dan lingkungan sekitar tidak ada wabah PMK," katanya.

Masyarakat yang akan membeli hewan kurban, diharapkan tidak melakukan survei ternak dengan kunjungan dari kandang ke kandang. Sebab hal tersebut berpotensi menularkan PMK.

"Penularan PMK pada ternak dapat terjadi melalui kontak langsung antar ternak, kandang bersama. Juga lalu lintas hewan tertular, kendaraan angkutan, udara, air, pakan/minum, feses ternak terjangkit, serta produk maupun orang yang terkontaminasi virus PMK," terang dosen Fakuktas Peternakan UGM ini.

Nanang menjelaskan beberapa syarat sah hewan yang dijadikan kurban yakni hewan sehat, tidak cacat seperti buta, pincang, serta tidak terlalu kurus. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Baca juga: DPD NasDem Surabaya Bagikan 718 Paket Daging Kurban pada Idul Adha 1445 Hijriyah

Dalam fatwa tersebut, MUI memaparkan syarat hewan yang sah untuk dijadikan hewan kurban. Pertama, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya adalah sah dijadikan hewan kurban.

\

Kedua, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus, maka hukumnya adalah tidak sah dijadikan sebagai hewan kurban.

Ketiga, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10-13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

Keempat, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10- 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.

Nanung juga mengingatkan agar masyarakat tidak mencuci daging maupun jeroan di sungai. Sebab, cara tersebut bisa mencemari lingkungan dan berpotensi menularkan penyakit atau PMK ke hewan yang sehat di tempat yang lain, apabila hewan yang disembelih ternyata sakit. Selain itu juga mencuci daging di sungai juga tidak higienis.

Baca juga: Kisah Jagal Kalanganyar Sidoarjo, Bawa 4 Belati dengan Upah Seikhlasnya

Untuk mencegah penyebaran PMK, Nanung mengatakan harus dilakukan pembatasan lalu lintas hewan ternak. Selain itu, juga kendaraan dan manusia terutama dari daerah terjangkit PMK.

"Upaya lain, memproteksi hewan ternak sehat agar tidak terinfeksi melalui pemberian suplemen atau pemberian nutrisi tambahan dan vaksinasi pada ternak yang sehat," katanya.

Lihat Artikel Asli

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler