Jual Miras di Rumah, Warga di Ponorogo ini Diringkus Polisi

Kamis, 12 Jul 2018 11:52 WIB
Reporter :
Erwin Yohanes, Mita Kusuma
Barang bukti Miras yang disita petugas.

jatimnow.com - Pengedar minuman keras (miras), Sugiarto Sadikun (49) harus berurusan dengan Polisi. Sebab, warga Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Ponorogo ini tertangkap setelah pembelinya Rizky Aditya Putra 'bernyanyi' mengenai asal muasal barang yang ditenggaknya beberapa waktu lalu.

"Kami memang menangkap pelaku setelah menangkap Rizky yang juga karena miras. Saksi tersebut mengatakan membeli miras kepada pelaku," kata Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, Kamis (12/7/2018).

Setelahnya, lanjut ia, polisi mendatangi rumah tersangka. Tersangka Sugiarto tidak bisa mengelak saat petugas menggeledah rumahnya.

Baca juga: Razia Tempat Karaoke di Tulungagung, Ratusan Botol Miras Diamankan

"Petugas menemukan barang bukti 5 kardus bekas air mineral berisi arak jowo total 18 liter. Dan handphone untuk bertransaksi," terang Sudarmanto.

Selain itu juga disita uang tunai hasil penjualan arjo Rp 70.000. Ia menjelaskan, pelaku dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Polres Probolinggo Gagalkan Kiriman Ratusan Botol Miras dari Bali

Reporter: Mita Kusuma
Editor: Erwin Yohanes

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Ponorogo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler