Malang - Gegara berkenalan dengan seorang gadis melalui MiChat, pemuda asal Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, berurusan dengan hukum. Ferry Setiawan (19) nama pemuda itu, divonis 7 tahun penjara karena memperkosa MS (17) pada November 2021 lalu.
Tak hanya dihukum badan, dia juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan penjara. Vonis terhadap Ferry, dibacakan majelis hakim melalui sidang di ruang Kartika PN Malang, Rabu (15/6/2022).
Majelis yang diketuai Mohammad Indarto menjelaskan vonis yang dijatuhkan pada terdakwa sebagaimana fakta persidangan.
Baca juga: JLS Sampang Tidak Aman, Gadis 16 Tahun Digilir 4 Bocil
"Hukuman itu didasarkan pada dakwaan pertama pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ujarnya, Kamis (16/6/2022).
Baca juga: Kenal Lewat Medsos, Gadis 12 Tahun Diperkosa 4 Pria di Blitar usai Pesta Miras
Perkara ini bermula saat terdakwa berkenalan dengan MS melalui aplikasi kencan MiChat. Keduanya kemudian bertemu pada November 2021 di Kecamatan Junrejo dan lanjut dengan jalan-jalan di Kota Batu.
Di tengah perjalanan, Ferry menyatakan cintanya pada MS, namun ditolak. Emosi karena patah hati, timbul niatan jahat dengan memperkosa MS di bawah ancaman pembunuhan. Aksi bejat ini terjadi di semak-semak belakang Jatim Park I. Usai melampiaskan nafsunya, Ferry kabur dengan membawa ponsel iPhone milik korban.
Baca juga: Pria Pamekasan Perkosa Anak Pemilik Kos di Lamongan, Modusnya Numpang Ngecas
MS kemudian melaporkannya ke Polres Batu usai mendapat pertolongan dari warga. Ferry sendiri berhasil dibekuk pada 23 Desember 2021 di Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.