Surabaya - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 338 gram dan ganja seberat 18.854,8 gram atau 18,8 kilogram.
Ratusan gram sabu dan belasan ribu gram ganja itu merupakan hasil sitaan dari delapan orang sindikat narkoba. Mereka yakni AF, AG, AW, MA, YF, TP, HD dan YG.
"Pemusnahan barang bukti sabu dan ganja ini merupakan hasil pengungkapan selama dua bulan. Yakni pada bulan April dan Mei 2022," sebut Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Aris Purnomo, Jumat (17/6/2022).
Baca juga: Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kilogram Sabu Senilai Rp30 Miliar
Aris menegaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut bukan hanya hasil kerja keras Tim BNNP Jatim atau BNN Kabupaten/ Kota, namun berkat kerja sama semua pihak.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Musnahkan 40,8 Kg Sabu dan 26.019 Butir Ekstasi
"Keberhasilan ini bukan hanya berkat BNN tapi berkat sinergi yang kuat di antara kita. Oleh karena itu, komunikasi, kolaborasi dan sinergi dapat terus terjalin secara terstruktur demi memerangi peredaran gelap narkotika di Indonesia khususnya Jatim," jelasnya.