Pasuruan - Satresnarkoba Polres Pasuruan menangkap seorang pemuda yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Pemuda itu bernama Syamsudin (22), warga Dusun Mojorejo, Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Sehari-hari, pemuda itu berprofesi sebagai karyawan swasta.
"Pelaku kita tangkap karena terbukti jadi pengedar sabu," jelas Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi, Senin (20/6/2022).
Baca juga: 87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis
Slamet menerangkan, bisnis terlarang yang dijalankan pelaku terbongkar setelah warga memberikan informasi lantaran resah. Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat cukup bukti, polisi menggerebek Syamsudin di rumahnya, sekitar pukul 06.00 WIB, Jumat (17/6/2022).
Baca juga: Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo
Dari penggerebekan itu, polisi mendapat barang bukti 8 bungkus poket sabu, dengan berat total 2,05 gram beserta timbangan elektrik dan seperangkat alat isap.
"Pelaku mengaku baru beberapa bulan ini jadi pengedar sabu," tambah Slamet.
Baca juga: Polres Tulungagung Ringkus 4 Pengedar dan Amankan 251 Gram Sabu
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.