Pelaku Pembacokan dalam Tawuran di Surabaya Kini Dipenjara: Saya Menyesal Pak

Senin, 20 Jun 2022 19:12 WIB
Reporter :
Farizal Tito
Palaku pembacokan dalam tawuran di Surabaya diamankan di Mapolsek Tambaksari (Foto-foto: Fahrizal Tito/jatimnow.com)

Surabaya - IR, pelaku pembacokan dalam tawuran yang terjadi di Jalan Pacarkeling, Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Tambaksari.

Pemuda 21 tahun asal Jalan Indrakila, Surabaya itu hanya menunjukkan raut wajah penuh penyesalan saat dihadapkan ke kamera wartawan.

Dia mengaku sangat menyesal dengan perbuatannya. Sebab kini, dia tidak bisa bertemu dengan istri dan anaknya untuk waktu yang cukup lama.

Baca juga: Tawuran Sarung Marak di Bangkalan, Polisi Amankan 7 Pemuda

"Saya menyesal pak," kata IR saat press release di Mapolsek Tambaksari, Senin (21/6/2022).

IR mengaku bahwa celurit dengan panjang lebih dari satu meter itu ia beli di salah satu desa di Madura, dengan harga Rp 400 ribu.

"Punya saya pak. Beli di Madura Rp 400 ribu," ujar pria pengangguran itu.

IR juga mengaku, celurit miliknya itu digunakan untuk berjaga-jaga saat malam tahun baru lalu. Sebab banyak kelompok luar kampungnya yang kerap membuat keributan.

"Buat jaga-jaga saja. Banyak geng yang bikin rusuh di kampung saya," pungkasnya.

Sementara Kapolsek Tambaksari, Kompol Muhammad Akhyar mengatakan, tawuran itu bermula dari keselahpahaman dua kelompok yang bersenggolan motor hingga berujung aksi adu mulut, pada Jumat (17/6/2022) lalu.

Baca juga: Video: Polisi Amankan 160 Pesilat yang Terlibat Tawuran

Polsek Tambaksari membeber tersangka pembacokan dan senjata tajam yang dipakai melukai korban

\

"Dengan adanya kata-kata tak sepatunya, pelapor (korban) merasa tidak terima dan mengajak tiga orang tersebut berkelahi. Sempat diajak ke tengah kota. Tapi tidak jadi," terang Akhyar.

Namun, keributan tidak sampai di sana. Kedua belah pihak yang sebenarnya saling kenal itu lalu kembali ke rumah masing-masing. Selanjutnya, dengan beberapa pasukan, pihak tersangka mendatangi rumah korban.

"Namun karena kalah jumlah dan juga saat itu diacungkan senjata, tersangka kembali. Lalu, korban balas mendatangi tersangka. Dengan mengendarai motor masing-masing berboncengan. Datang ke sana. Maka terjadilah keributan," sambung Akhyar.

Baca juga: Kapolres Lamongan Janji Tuntaskan Kasus Konvoi Pesilat yang Lukai 3 Warga

Akhyar menyebut, di antara 5 orang itu, ada salah satu korban yang dibacok oleh tersangka menggunakan senjata tajam jenis celurit. Akibatnya, kaki sebelah kiri korban ED mengalami luka robek dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Setelah melakukan penyelidikan, dalam waktu cepat, Tim Unit Reskrim Polsek Tambaksari dipimpin Kanit Reskrim Iptu Agus Suprayogi berhasil menangkap IR, sang pelaku pembacokan,

Kini, IT dijerat Pasal 170 Junto 351 KUHP tentang Penganiayaan junto Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang Kepemilikan Senjata Tajam.

"Atas pasal tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," tegasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler